Kamis 14 May 2020 05:08 WIB

Jajaran OPD di Kota Depok Turun Langsung Awasi PSBB

Pengawasan PSBB meliputi pemantauan kasus, hingga pengawasan logistik.

Petugas Dishub memberikan sosialisasi surat edaran Wali Kota Depok yang mewajibkan pengguna KRL menunjukkan surat tugas kerja di Stasiun Depok Baru, Depok, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020). Lima Kepala Daerah di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) memperketat aturan pergerakan masyarakat pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mewajibkan pengguna transportasi kereta commuter line (KRL) menunjukkan surat tugas kerja
Foto: ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA
Petugas Dishub memberikan sosialisasi surat edaran Wali Kota Depok yang mewajibkan pengguna KRL menunjukkan surat tugas kerja di Stasiun Depok Baru, Depok, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020). Lima Kepala Daerah di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) memperketat aturan pergerakan masyarakat pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mewajibkan pengguna transportasi kereta commuter line (KRL) menunjukkan surat tugas kerja

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok Mohammad Idris menugaskan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) turun langsung sebagai Tim Pengawas Kecamatan, dan para struktural lainnya sebagai Tim Pengawas Kelurahan selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Mereka bersama-sama camat dan lurah melakukan pendampingan Kampung Siaga, pemantauan kasus, penyisiran isolasi mandiri, pengawasan logistik dan JPS, dan tugas-tugas teknis lainnya," kata Idris dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/3).

Selain itu, kata Idris, pihaknya juga melakukan pemeriksaan melalui tes cepat secara massif di pasar-pasar, stasiun, pos pemeriksaan, lima Wilayah Kelurahan tertinggi Zona Merah, tempat ibadah dan kerumunan, dengan target 5.000 orang. "Kami sudah menyediakan layanan isolasi di rumah sakit, khususnya bagi kasus konfirmasi positif yang melakukan isolasi mandiri di rumah, silahkan berkoordinasi dengan Tim Pemantau dan Puskesmas Setempat untuk segera digunakan," jelasnya.

Baca Juga

Dia mengatakan pada PSBB III Kota Depok telah menginisiasi adanya muatan sanksi terhadap pelanggaran PSBB yang dimuat dalam Peraturan Wali Kota Depok. "Alhamdulillah dalam PSBB III sudah diperkuat dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat," katanya.

"Pada PSBB III, kami akan menggerakkan seluruh potensi untuk menegakkan aturan PSBB dan memberikan sanksi kepada yang melanggar," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement