Kamis 14 May 2020 14:39 WIB

Polisi Tangkap 23 Pemuda di Tambora

Petugas IG mengalami luka di punggung setelah membubarkan tawuran.

Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora Jakarta Barat menangkap 23 pemuda, diduga terlibat penyerangan terhadap Pembantu Unit (Panit) Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim), berinisial IG.

"Dari 23 yang ditangkap, 13 di antaranya masih berstatus di bawah umur," kata Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh, di Jakarta, Kamis (14/5).

Ia mengatakan, mereka terdiri dari 14 pemuda Kelurahan Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat dan sembilan pemuda Kelurahan Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat. Iver menyebut, mereka merupakan remaja yang diduga terlibat dalam tawuran dan dibubarkan Panit Reskrim IG.

Pihaknya masih memburu dua pemuda lainnya, berinisial DL dan AL, yang diduga melakukan penyerangan terhadap IG. "DL, pelaku yang melakukan aksi terhadap korban. Sementara AL, sebagai pembawa senjata tajam," katanya.

IG mengalami luka di punggungnya setelah membubarkan tawuran di perbatasan Setia Kawan, Gambir dengan Duri Selatan Tambora, Jakarta Barat. Pemicu tawuran berasal dari saling lempar mercon, sehingga memicu kemarahan mereka sehingga mereka saling melempar batu, botol dan panah.

IG yang membubarkan kerumunan massa dengan berpakaian preman, tiba-tiba di lokasi dengan senjata tajam jenis celurit. "IG mengalami luka di punggung sebelah kanan langsung dibawa RS Sumber Waras Grogol Jakarta Barat. Saat ini keadaannya sudah membaik," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, 23 pelaku tawuran dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP jo. Pasal 55, 56 KUHP, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Senjata Penusuk.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement