Kamis 14 May 2020 15:10 WIB

Khofifah Pertimbangkan Penerapan PSBB di Seluruh Jatim

Kajian Unair sebut seluruh Jatim sudah masuki zona merah.

Petugas memeriksa dokumen kendaraan yang akan masuk ke Surabaya di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/5/2020) malam. Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya yang meliputi, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik berakhir Senin (11/5/2020), diperpanjang sampai 25 Mei 2020 karena penyebaran virus corona di Surabaya Raya dinilai masih masif
Foto: ANTARA/umarul faruq
Petugas memeriksa dokumen kendaraan yang akan masuk ke Surabaya di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/5/2020) malam. Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya yang meliputi, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik berakhir Senin (11/5/2020), diperpanjang sampai 25 Mei 2020 karena penyebaran virus corona di Surabaya Raya dinilai masih masif

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan, pihaknya tengah melakukan kajian terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara regional di seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur.

Khofifah mengatakan, berdasarkan hasil telaah dari pakar epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga dan Tim Epidemiologi Satgas Penanganan Covid-19, Provinsi Jawa Timur dinilai layak untuk menerapkan PSBB di seluruh wilayah.

"Seharusnya Jawa Timur sudah bisa mengajukan PSBB secara regional, kami akan berkoordinasi kembali," kata Khofifah, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (14/5).

Khofifah menjelaskan, berdasarkan telaah dari FKM Universitas Airlangga tersebut, seluruh wilayah di Provinsi Jawa Timur saat ini sudah memasuki zona merah. Hal tersebut berarti, seluruh wilayah di Provinsi Jawa Timur, ada kasus positif Covid-19.

Khofifah menambahkan, pihaknya saat ini terus melakukan diskusi secara intensif bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forpimda) Jawa Timur, terkait penerapan PSBB di seluruh wilayah Jawa Timur.

Hasil telaah dari FKM Universitas Airlangga, lanjut Khofifah, akan dijadikan sebagai masukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dalam upaya untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Telaah dari pakar sebagai input kami untuk membahas lebih komprehensif. Keputusan belum kita ambil," ujar Khofifah.

Sebagai catatan, di wilayah Jawa Timur, sudah ada tiga wilayah yang menerapkan skema PSBB, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik sejak 28 April 2020, yang diperpanjang hingga 25 Mei 2020.

Wilayah Malang Raya, menyusul Surabaya Raya untuk menerapkan PSBB mulai 17 Mei 2020. Keputusan untuk menerapkan PSBB di wilayah Malang Raya, merupakan sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.

Malang Raya yang merupakan gabungan dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, akan memulai tahap awal PSBB pada 14-16 Mei 2020. Selama tiga hari, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan PSBB.

Kemudian, pada Ahad, 17 Mei 2020, PSBB dilaksanakan secara efektif, namun bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran, masih dikenakan imbauan dan teguran, memasuki hari keempat, atau Rabu (20/5), akan dilakukan teguran dan penindakan.

Di Malang Raya, terdapat 80 kasus positif Covid-19. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 26 orang dinyatakan sembuh, yang terbagi dari Kota Batu satu orang sembuh, Kota Malang sepuluh orang sembuh, dan Kabupaten Malang 15 orang sembuh.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement