Kamis 14 May 2020 16:36 WIB

Zakat Fitrah Masjid Istiqlal Belum Tembus Rp 10 Juta

Penerimaan zakat fitrah di Masjid Istiqlal dibuka sejak awal Ramadhan.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Zakat Fitrah Masjid Istiqlal Belum Tembus Rp 10 Juta. Petugas Amil Zakat memberikan informasi kepada warga yang hendak membayar Zakat di Stand Pelayanan Zakat Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (12/5). Di tengah Pamdemi Covid-19 UPZ Baznas Masjid Istiqlal tetap membuka pelayanan pembayaran Zakat Mal, Zakat Fitrah, Fidyah dan Infaq dengan memberikan dua pilihan pembayaran yaitu dengan cara datang langsung serta dengan cara transfer ke rekening yang ditetapkan
Foto: Prayogi/Republika
Zakat Fitrah Masjid Istiqlal Belum Tembus Rp 10 Juta. Petugas Amil Zakat memberikan informasi kepada warga yang hendak membayar Zakat di Stand Pelayanan Zakat Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (12/5). Di tengah Pamdemi Covid-19 UPZ Baznas Masjid Istiqlal tetap membuka pelayanan pembayaran Zakat Mal, Zakat Fitrah, Fidyah dan Infaq dengan memberikan dua pilihan pembayaran yaitu dengan cara datang langsung serta dengan cara transfer ke rekening yang ditetapkan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memasuki pekan ketiga Ramadhan, penerimaan zakat fitrah di Masjid Istiqlal berkurang drastis akibat orang-orang yang tidak bisa datang langsung menunaikan zakatnya.

Kepala Humas dan Protokol Masjid Istiqlal Abu Hurairah Abdul Salam menyebut pengumpulan tahun ini sangat jauh berkurang. Meski penerimaan zakat fitrah telah dilaksanakan sejak awal Ramadhan, masyarakat yang menyalurkan zakat melalui masjid tersebut masih sedikit.

Baca Juga

"Dari 1 Ramadhan hingga saat ini (11/5) mungkin belum sampai Rp 10 juta uang yang terkumpul. Padahal, tahun lalu zakat fitrah yang terkumpul mencapai Rp 900 juta," kata Abu Hurairah beberapa waktu lalu kepada Republika.co.id.

Berdasarkan pengakuan beberapa jamaah yang rutin membayar zakat fitrah di masjid tersebut, Abu Hurairah menyebut mereka tidak bisa menunaikan kewajiban di lokasi yang sama karena terdampak Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).

photo
Panduan Pengumpulan Zakat di Tengah Corona. - (Republika.co.id)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement