REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menangkap 109 narapidana asimilasi di berbagai daerah Indonesia karena mereka kembali berulah. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, penangkapan tersebar di belasan wilayah.
"Sampai hari ini ada 109 napi asimilasi yang kembali diamankan dan diproses hukum oleh Polri," kata Kombes Ramadhan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/5).
Penangkapan 109 napi asimilasi itu tersebar di 19 polda jajaran yang. Di antaranya Polda Jateng dengan 15 kasus disusul Polda Sumut dengan 14 kasus. Kemudian, Polda Jabar menangani 11 kasus, Polda Kalbar menangani 10 kasus, dan Polda Riau 9 kasus.
Ramadhan memaparkan, jenis kejahatan yang dominan dilakukan napi asimilasi tersebut adalah kejahatan pencurian dengan pemberatan yang tercatat sebanyak 40 kasus, pencurian kendaraan bermotor 16 kasus, dan pencurian dengan kekerasan 15 kasus. Kemudian, kasus narkoba sebanyak 12 kasus, penganiayaan dan pengeroyokan 11 kasus, pemerkosaan dan pencabulan 2 kasus, penipuan dan penggelapan 2 kasus, perjudian 1 kasus, dan pembunuhan 2 kasus di Banjarmasin dan Medan.
Motif napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan didominasi faktor ekonomi, terutama pada kejahatan terhadap properti seperti curat, curas, dan curanmor. Selain itu, motif lainnya, menurut Ramadhan, ada yang didorong karena rasa sakit hati dan dendam sehingga melakukan tindakan pengeroyokan dan penganiayaan, bahkan sampai pembunuhan.
Sebelumnya, sebanyak 38.822 narapidana dan anak telah dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak untuk mengikuti program asimilasi dan integrasi. Kebijakan ini sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di lapas, rutan, dan LPKA.