Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 sebagai dasar hukum kebijakan penanganan pandemi Covid-19. Salah satu yang tertuang dalam beleid itu, batasan defisit anggaran dapat melampaui 3 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Ruang pelonggaran defisit terjadi lantaran adanya proyeksi penambahan belanja...
Berita Lainnya