Jumat 15 May 2020 14:53 WIB

Disnakertrans Jatim Terima Belasan Aduan Soal Pembayaran

Ada 12 aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Bagijo menyebut hingga Kamis (14/5) ada 12 aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Dari 12 aduan yang masuk, sepuluh perusahaan yang diadukan berasal dari Jawa Timur, dan dua sisanya memiliki kantor pusat di Jakarta. "Nah ini yang sepuluh, asli wilayah Jatim, yang dua ini kantor pusatnya di Jakarta," ujar Himawan di Surabaya, Jumat (15/5).

Himawan mengakui, perusahaan di Surabaya yang paling banyak diadukan dengan total empat perusahaan. Kemudian diikuti Pasuruan dengan tiga perusahaan, serta Gresik, Mojokerto, dan Malang masing-masing satu perusahaan. Himawan mengaku telah memanggil sepuluh perusahaan asal Jatim yang diadukan tersebut.

Baca Juga

Diakuinya, dari 10 perusahaan yang dipanggil, ada dua perusahaan yang telah mencapai kesepakatan dengan karyawannya, terkait pembayaran THR. Sementara delapan perusahaan sisanya masih dalam proses negosiasi, dan diharapkannya mampu mencapai kesepakatan.

"Bukan berarti pegaduan ini berhenti. Kami berharap bahwa yang sudah kami share nomor telepon pengaduan, banyak yang mau mengadu atau memberi tahu ketika mereka sudah dibayarkan THR-nya," ujar Himawan.

Himawan mengakui, di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, banyak perusahaan yang terancam gagal membayar THR. Namun, ia berharap ada kesepakatan yang terjalin antara pekerja dengan pengusaha. Sehingga kedua belah pihak sama-sama merasa diuntungkan.

"Bukan penangguhan (pembayaran THR) yang disepakti bersama, tetapi perjanjian bersama dengan pekerja seperti dapat membayarnya sampai akhir tahun," kata Himawan.

Cara itu dinilai lebih baik dari pada tidak membayarkan THR. Mengingat ada sanksi yang harus dihadapi setiap perusahaan ketika enggan membayar THR. Himawan mengaku, baru 17 perusahaan di Jatim yang melaporkan telah membayarkan THR. Himawan meminta bagi perusahaan yang sudah membayarkan THR segera melaporkan untuk memudahkan pemantauannya.

Dadang Kurnia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement