REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) resmi mendaftarkan gugatan atas suratan edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait tunjangan hari raya (THR) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (14/5). Gugatan itu resmi teregister dalam Kepaniteraan PTUN Nomor: 107/G/2020/PTUN JKT tanggal 14 Mei 2020.
"Sesuai Pasal 7 PP 78/2015, bilamana ada perusahaan yang terlambat membayar THR setelah H-7 lebaran atau membayar dengan cara mencicil atau menunda pembayaran THR maka, KSPI akan menggugat secara perdata perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri setempat dengan tuntutan pengusaha wajib membayar denda sebesar 5 persen dengan tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sebesar 100 persen," kata Presiden KSPI Said Iqbal berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Said meminta perusahaan untuk menjalankan kewajibannya dan membayar 100 persen THR. Bila tidak mampu membayar penuh dengan menggunakan edaran tersebut, dia menyerukan agar menunjukkan secara tertulis laporan pembukuan keuangan perusahaan satu tahun terakhir yang menyatakan perusahaan merugi dan laporan keuangan perusahaan dalam tahun berjalan.
Dia memberi contoh sebuah perusahaan di Sukabumi, Jawa Barat yang akhirnya membayarkan THR secara penuh setelah didemo ribuan buruh meski awalnya sempat ingin mencari opsi lain. "Ini menjelaskan bahwa perusahaan menyatakan tidak mampu membayar THR di tengah pandemi corona kemudian membayar dengan cara dicicil atau ditunda ternyata tidak benar. Buktinya setelah didemo baru bersedia membayar penuh," kata dia.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menandatangani Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19 pada 6 Mei yang memastikan kewajiban pengusaha untuk membayar THR sesuai dengan perundang-undangan.
Namun, dalam edaran tersebut terdapat opsi penundaan dan pembayaran bertahap jika pengusaha tidak dapat membayar THR dalam waktu yang ditentukan dalam perundang-undangan yaitu maksimal tujuh hari sebelum hari raya.
Opsi pertama adalah pembayaran secara bertahap jika perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh. Pilihan kedua adalah penundaan pembayaran jika perusahaan terbukti tidak bisa membayarkan sama sekali pada waktunya.
Pilihan tersebut harus disepakati lewat dialog pengusaha dan pekerja yang berdasarkan laporan keuangan perusahaan. Kesepakatan harus dilakukan secara tertulis dan dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Pengusaha yang tidak membayarkan THR maka dapat dikenakan denda sebesar lima persen yang digunakan untuk kesejahteraan buruh.