REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Seorang pasien positif Covid-19 di Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, dijemput paksa oleh petugas medis berpakaian alat pelindung diri (APD) lengkap, Jumat (15/5). Pasien itu diketahui positif setelah hasil tes swabnya keluar ketika pasien telah diperbolehkan pulang ke rumahnya.
Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf mengatakan, penjemputan itu dilakukan lantaran pasien telah terkonfirmasi positif Covid-19. Namun, di lapangan sempat terjadi penolakan pasien untuk dijemput.
"Jadi kita paksa karena akan riskan untuk masyarakat sekitar jika dibiarkan," kata dia, Jumat.
Yusuf mengatakan, sebelumnya pasien itu telah menjalani perawatan di rumah sakit selama 20 hari. Namun dari hasil tes swab pertama, pasien dinyatakan negatif. Itu diperkuat dengan uji cepat atau rapid test yang juga menunjukkan hasil negatif.
Namun, hasil tes swab kedua justru menunjukkan hasil positif. Sementara, hasil itu baru diketahui setelah pasien diperbolehkan pulang ke rumahnya.
"Kita akan tes swab lagi untuk memastikan kondisi pasien," kaya dia.
Yusuf menambahkan, pihaknya juga akan melakukan penelusuran atau tracing kepada warga yang kontak erat dengan pasien itu. Termasuk keluarga dan tetangga pasien.
"Mudah-mudahan tidak melebar. Karena di sini sudah cukup baik. Jangan ditambah lagi gara-gara hal seperti ini," kata dia.