Jumat 15 May 2020 22:02 WIB

Anies Keluarkan Pergub Pembatasan Keluar Masuk DKI

Pergub ini untuk melengkapi aturan PSBB, khususnya jelang lebaran tahun ini.

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: dok. Republika
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Masuk wilayah DKI Jakarta. Pergub ini untuk melengkapi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), khususnya jelang libur Lebaran tahun ini.

Anies mengatakan, dengan keluarnya Pergub 47/2020 ini, maka seluruh warga yang berada di Jakarta tidak diizinkan berpergian keluar kawasan Jabodetabek. "Dibatasi supaya kita bisa menjaga virus Covid-19 di Jakarta bisa terkendali. Intinya dengan peraturan ini menjadi dasar hukum para petugas di lapangan bekerja mengendalikan orang berpergian," katanya di Balai Kota, Jumat (15/5).

Pengendalian orang berpergian keluar dan masuk wilayah Jakarta ini, ucap Anies, memiliki dasar hukum peraturan PSBB. Pengendalian ini juga ada yang dikecualikan, yaitu pihak-pihak yang dikecualikan dalam peraturan PSBB dan juga dikecualikan bagi warga yang sudah berada di kawasan Bodetabek. Selain itu yang dikecualikan adalah pimpinan lembaga tinggi negara, perwakilan negara asing atau organisasi internasional, dan juga TNI Polisi dan petugas dan pasien Covid-19.

"Bagi mereka sektor yang dikecualikan tidak otomatis bebas berpergian. Tetapi tetap harus mengurus surat izin melalui online website corona.jakarta.go.id dengan form aplikasi yang akan ada QRcode," ujar Anies.

Gubernur DKI juga menekankan, di Jakarta PSBB tetap berlaku dan tidak ada pelonggaran sama sekali. Aktivitas normal keramaian sebelum PSBB tetap tidak diperbolehkan.

Saat ini, khusus Jakarta, Anies menegaskan, berada dalam masa yang paling menentukan, karena sejak Maret, DKI sudah membatasi kegiatan interaksi warga. Dan perkembangannya cukup positif, namun tetap harus dituntaskan beberapa waktu lagi.

"Karena itu saya meminta kepada masyarakat tetap berada di rumah apalagi menjelang masa masa banyak liburnya, jelang Lebaran. Ini adalah momentum kita tetap menjaga berada di rumah," imbuhnya.

Dengan Pergub nomor 47/2020 ini, Anies berharap warga yang masih berada di Jakarta tidak berpergian keluar, kecuali karena tugas dan pekerjaannya di sektor yang diizinkan oleh aturan PSBB. Izin berpergian ini dikerjakan secara sistem online jadi tidak diurus di lapangan. Surat izin ada QRcode, petugas tinggal menscan QRcodenya.

Kebijakan perizinan ini juga berlaku bagi warga yang akan masuk ke Jakarta. Karena itu Anies menegaskan tanpa ada surat izin ini, warga dari luar Jakarta khususnya dari luar Jabodetabek tidak bisa masuk ke Jakarta. Prosesnya akan bekerjasama dengan kepolisian, asa proses karantina bila warga yang dibutuhkan. Ini juga dikecualikan bagi warga Bodetabek dan bagi 11 sektor yang diizinkan dalam aturan PSBB.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement