Sabtu 16 May 2020 09:55 WIB

Pentingnya Milenial Menabung Dana Darurat Sejak Dini

Dana darurat sebaiknya dialokasikan terpisah dari tabungan sehari-hari.

Rep: Novita Intan/ Red: Indira Rezkisari
Dana darurat (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Dana darurat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dana darurat dalam pengelolaan keuangan pribadi maupun rumah tangga merupakan aspek yang penting, terlebih ketika terjadi suatu hal tak diinginkan. Salah satunya seperti kondisi pandemi Covid-19 yang telah memicu krisis finansial dan banyak aktivitas bisnis yang terhenti.

Namun belum semua orang memahami pentingnya dana darurat, bahkan tak memiliki dana darurat. Sehingga ketika terjadi kondisi krisis seperti pandemi saat ini, tak sedikit orang yang mengalami kesulitan secara finansial.

Baca Juga

Dana darurat adalah sebagian dana yang disisihkan dari pemasukan bulanan dan hanya digunakan dalam kondisi tertentu dan darurat, misalnya terkena PHK atau musibah lainnya.

Dana ini sebaiknya dialokasikan secara terpisah dari tabungan sehari-hari. Porsinya beragam, tergantung besarnya pemasukan dan pengeluaran, namun umumnya minimal 10 persen per bulan dan besarannya minimal enam bulan dari pengeluaran bulanan.

Persiapan dana darurat bisa dilakukan melalui beberapa cara, baik menabung secara konvensional seperti tabungan atau emas dan menabung sambil berinvestasi misalnya reksa dana. Menurut Chief Investment Officer dan co-founder FUNDtastic Franky Chandra mempersiapkan dana darurat sebaiknya dilakukan sedini mungkin sebelum menunggu terjadinya krisis atau musibah.

Oleh karena itu, dia menyarankan agar generasi milenial untuk segera memiliki tabungan untuk dana darurat sejak dini untuk mencegah atau mengurangi kemalangan atau musibah finansial.

Mempersiapkan dana darurat juga bisa dilakukan dengan beberapa cara. Misalnya dengan mengikuti program di bank.

“Sebagai platform investasi dan pengelola keuangan yang terpercaya, kami memahami pentingnya peranan dana darurat dalam pengelolaan keuangan pribadi. Kami merancang program ini agar nasabah tak hanya sekedar menyisihkan dananya tabungan tapi juga mendapatkan hasil optimal dari investasi,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/5).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement