REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Anggota gabungan Polda Kalimantan Selatan dan Polresta Banjarmasinmeringkus pelaku pembunuhan yang sempat kabur usai melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.
"Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 1x24 jam setelah peristiwa pembunuhan terjadi," kata Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kompol Riza Muttaqien di Banjarmasin, Sabtu (16/5). Tersangka AR (30) dan MF (27) diburu polisi setelah peristiwa berdarah terjadi di Jalan Pekapuran Raya, RT 15, Kelurahan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur pada Jumat (15/5) sekitar pukul 18.45 WITA.
Korban Misransyah (37) menderita luka di lengan atas tangan kanan, punggung belakang sebelah kanan, dan luka gores di tangan kanan, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Ade Papa Rihi dan Kapolsekta Banjarmasin Timur AKP Alfian Tri Permadi didukung Tim 2 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel melakukan pengejaran terduga pelaku.
Berbekal ciri-ciri orang dan jenis sepeda motor yang diinformasikan saksi di lokasi kejadian, petugas berhasil menemukan pelaku pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA ketika melintas di simpang tiga Bentok, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut.
"Turut disita satu bilah celurit milik tersangka AR yang melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Riza. Berdasarkan pengakuan pelaku AR, dia melakukan penganiayaan terhadap korban diantar oleh tersangka MF saat mencari keberadaan korban.
Pelaku mengaku dendam kepada korban setelah dipalak oleh korban dengan meminta uang Rp 50 ribu sampai Rp100 ribu, tetapi pelaku tidak bisa memenuhi keinginan korban, sehingga korban merampas satu ponsel milik pelaku pada Kamis (14/5) malam.
Kini kedua tersangka diproses hukum di Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin. Mereka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain.