Sabtu 16 May 2020 23:31 WIB

Dinkes Lampung Akui Memang Ada Pemungutan Biaya Rapid Test

Dinkes Lampung berkoordinasi agar tak ada lagi pemungutan biaya rapid test

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ratusan calon penumpang kapal ferry tertahan dan terlantar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Sabtu (16/5) dini hari. Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mengklarifikasi dan mengakui sempat terjadi pemungutan biaya rapid test bagi masyarakat yang mengajukan surat bebas COVID-19 di Pelabuhan Bakauheni Lampung.
Foto: Istimewa
Ratusan calon penumpang kapal ferry tertahan dan terlantar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Sabtu (16/5) dini hari. Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mengklarifikasi dan mengakui sempat terjadi pemungutan biaya rapid test bagi masyarakat yang mengajukan surat bebas COVID-19 di Pelabuhan Bakauheni Lampung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mengklarifikasi dan mengakui sempat terjadi pemungutan biaya rapid test bagi masyarakat yang mengajukan surat bebas COVID-19 di Pelabuhan Bakauheni Lampung.

"Saya ingin mengklarifikasi mengenai permasalahan pemungutan biaya rapid test di Bakauheni memang benar sempat terjadi," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, di Bandarlampung, Sabtu (16/5).

Baca Juga

Ia mengatakan, kejadian tersebut karena sempat ada penumpukan penumpang di Pelabuhan Bakauheni serta kurangnya informasi ditengah masyarakat mengenai persyaratan pelaksanaan perjalanan dinas.

"Sempat terjadi penumpukan masyarakat yang hendak menyeberang, dan informasi mengenai persyaratan penyeberangan tidak tersampaikan dengan jelas kepada masyarakat, sehingga sempat terjadi pemungutan biaya di sebuah klinik untuk melakukan rapid test," katanya.

Ia menjelaskan, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung telah berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan, serta Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Lampung Selatan mengenai kejadian pemungutan biaya bagi masyarakat untuk melaksanakan rapid test, agar tidak terulang kembali.

"Terjadinya penarikan biaya awalnya merupakan kesepakatan bersama Gugus Tugas Lampung Selatan untuk mengurangi penumpukan masyarakat di Bakauheni, namun saat ini kami telah meminta agar kejadian tersebut tidak berulang dengan menyiapkan 150 buah rapid test bagi petugas yang berada disana," ucapnya.

Menurutnya, bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dinas perlu memenuhi beberapa syarat salah satunya surat bebas COVID-19 yang dapat diurus di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung secara gratis.

"Stok rapid test mencukupi dan telah ada dana untuk pengadaan rapid test bagi masyarakat yang hendak mengurus surat bebas COVID-19, dan semua dilakukan secara gratis," katanya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَاِذَا لَقِيْتُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا فَضَرْبَ الرِّقَابِۗ حَتّٰٓى اِذَآ اَثْخَنْتُمُوْهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَۖ فَاِمَّا مَنًّاۢ بَعْدُ وَاِمَّا فِدَاۤءً حَتّٰى تَضَعَ الْحَرْبُ اَوْزَارَهَا ەۛ ذٰلِكَ ۛ وَلَوْ يَشَاۤءُ اللّٰهُ لَانْتَصَرَ مِنْهُمْ وَلٰكِنْ لِّيَبْلُوَا۟ بَعْضَكُمْ بِبَعْضٍۗ وَالَّذِيْنَ قُتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ فَلَنْ يُّضِلَّ اَعْمَالَهُمْ
Maka apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir (di medan perang), maka pukullah batang leher mereka. Selanjutnya apabila kamu telah mengalahkan mereka, tawanlah mereka, dan setelah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang selesai. Demikianlah, dan sekiranya Allah menghendaki niscaya Dia membinasakan mereka, tetapi Dia hendak menguji kamu satu sama lain. Dan orang-orang yang gugur di jalan Allah, Allah tidak menyia-nyiakan amal mereka.

(QS. Muhammad ayat 4)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement