REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Banda Aceh mewajibkan seluruh warga di daerah itu dan yang masuk ke wilayah tersebut menggunakan masker.
“Hari ini kita masih memberikan dispensasi untuk para pengendara dan pengemudi yang tidak menggunakan masker. Jika sudah diberikan tidak memakai juga, maka mereka harus berbalik arah dan tidak boleh masuk ke wilayah Kota Banda Aceh," kata Wali kota Banda Aceh Aminullah Usman, Sabtu (16/5).
Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela razia gabungan penggunaan masker sesuai dengan penerapan peraturan Wali Kota terkait penggunaan masker kepada setiap warga yang melaksanakan aktivitas di luar rumah.
Razia masker yang dilakukan tim gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP dan WH serta Dinas Perhubungan berlangsung di perbatasan Kecamatan Lung Bata, Banda Aceh.
Para pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil yang tidak mengenakan masker saat diarahkan untuk putar balik dan dilarang memasuki kawasan Kota Banda Aceh.
Menurut dia aturan wajib mengenakan masker ke wilayah Kota Banda Aceh tersebut akan berlangsung selama sebulan dan apabila masyarakat tetap tidak mematuhi aturan, maka tidak menutup kemungkinan jangka waktunya akan diperpanjang.
"Kita berharap pelaksanaan dari Perwal ini tidak harus dipaksakan. Kita mengharapkan ini menjadi kewajiban masyarakat sendiri agar mengenakan masker jika keluar rumah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19," kata Aminullah Usman.
Ia meminta masyarakat untuk selalu mengikuti protokol kesehatan seperti mengenakan masker jika keluar rumah, menjaga jarak dan juga rajin mencuci tangan.
"Jika ini dilakukan, Insya Allah penyebaran COVID-19 di Banda Aceh dapat diminimalisir,” katanya.
Ia mengatakan tim gabungan akan menuju ke pusat-pusat perbelanjaan yang ada di Kota Banda Aceh dan Pusat Pelayanan Publik untuk melihat apakah masyarakat mengenakan masker atau tidak.
Sebelumnya, Wali kota Banda Aceh menerbitkan peraturan Walikota (Perwal) Nomor 24 tentang Penggunaan masker dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 tertanggal 6 Mei 2020.