REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggagalkan transaksi narkotika jenis methamphetamine atau sabu-sabu yang dilakukan di Hotel Sinar 2, Jalan Raya Pabean nomot 30-36, Sedati, Sidoarjo, Ahad (18/5). Pada operasi penggagalan tersebut, petugas menangkap dua orang tersangka, yakni Choirun Nasirin (31 tahun), dan Dedi Manik (42). Petugas juga mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 5,3 kilogram.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol. Bambang Priambadha mengungkapkan, operasi yang dilakukan berdasar pada informasi masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkotika di sekitar Buduran, Sidoarjo. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan tim intelijen.
Hasil pendalaman yang dilakukan tim itelijen, kata dia, menemukan fakta-fakta terkait adanya transaski barang haram di sana. "Tim intelijen melakukan pendalaman perihal informasi tersebut dan benar diperoleh fakta-fakta yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika jenis methapethamin yang dilakukan oleh Nasirin dengan area distribusi meliputi daerah Sidoarjo dan sekitarnya," ujar Bambang di Surabaya, Senin (18/5).
Berdasarkan hasil pendalaman, lanjut Bambang, Nasirin memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Dedi Manik yang mengaku sebagai warga Jakarta Utara. Kemudian, pada Ahad (17/5), Nasirin yang diduga akan melakukan transasksi narkotik, terlihat menuju Hotel Sinar di daerah Sedati, Sidoarjo. Tidak lama berselang, lanjut Bambang, datang seseorang, yakni Dedi Manik bergabung ke dalam kamar hotel yang sama.
Modus tersebut, lanjut Bambang, diyakini tim BNNP Jatim, bahwa yang bersangkutan sedang melakukan sebuah transaksi, berdasarkan riwayat transaksi sebelumnya. Selanjutnya, tim melakukan pengamanan tersangka serta barang bukti, melakukan introgasi, dan penggeledahan di kamar hotel dan kendaraan yang digunakan para tersangka.
"Dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti jenis methapetamine dibuktikan dengan alat trunac seberat lebih kurang 5.319 gram," ujar Bambang.
Bambang melanjutkan, dari hasil interogasi dan jejak digital para tersangka, diperoleh fakta adanya clandestine laboratory di wilayah Mijen, Semarang. Selanjutnya para tersangka pun dibawa menuju Mijen, Semarang. Benar saja, di Cluster Graha Taman Pelangi C3 nomor 3, tim BNNP Jatim mengungkap praktik clandestine laboratory dengan sisa prekusor narkotika jenis HCL dan asetone serta perlatan produkasi lainnya.
Di sana, tim BNNP Jatim juga menangkap dua tersangka lainnya yakni Eko Susan Indarto (50), dan Novin Ardian (36). Setelah dilakukan koordinasi dengan aparat setempat, lanjut Bambang, seluruh barang bukti dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan.
Para tersangka terancam Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 129 huruf a dan huruf d Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.