REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN---Jajaran Satresnarkoba Polres Kuningan, Jawa Barat, meringkus tiga orang pelaku dengan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tanpa izin edar. Ternyata, salah satu pelaku merupakan residivis.
Kepala Polres Kuningan AKBP Willy Andrian di Kuningan, Selasa, mengatakan pelaku tersebut berinisial NS (39) yang sudah dua kali masuk penjara atas dua kasus berbeda. Saat ini pria itu sudah masuk sel tahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Willy mengatakan, NS kembali harus berurusan dengan hukum karena terbukti memiliki satu paket sabu-sabu seberat 1,14 gram, saat ditangkap di Kecamatan Sindangagung, Kuningan, pada Jumat (5/1).
“Saat digeledah petugas kami menemukan sabu-sabu yang disimpan di atas rak piring kamar kosan NS,” ujar Willy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, NS memperoleh paket sabu-sabu itu dari seorang berinisial R asal Cirebon. Pihaknya hingga kini masih menyelidiki kasus tersebut.
Selain menangkap NS, Satresnarkoba Polres Kuningan juga menangkap pelaku berinisial PB (32) yang diduga hendak mengedarkan paket sabu seberat 8,12 gram di wilayah Kuningan.
Menurutnya, PB akan mengedarkan obat terlarang itu pada Rabu (10/1) di kawasan rest area di Kecamatan Cigandamekar, Kuningan. “Dari pengakuan tersangka bahwa narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari F warga Cirebon. Kami masih menyelidikinya,” kata Willy.
Willy mengatakan untuk kasus penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar, personel Polres Kuningan menangkap pelaku berinisial SM (25) yang kedapatan memiliki sejumlah paket berisi 370 butir obat jenis hexymer, 142 butir trihexyphenidyl dan enam butir obat jenis tramadol.
Dia menegaskan setelah berhasil mengungkap tiga kasus itu, Polres Kuningan akan terus menangkap para pelaku yang hendak mengedarkan maupun memiliki narkotika dan jenis obat keras lainnya.
“Modus yang dilakukan ketiga tersangka itu seperti dengan cara sistem tempel dan bertemu secara langsung,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, dua pelaku kasus sabu-sabu bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan satu pelaku lainnya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara.