Tuesday, 24 Jumadil Awwal 1446 / 26 November 2024

Tuesday, 24 Jumadil Awwal 1446 / 26 November 2024

Tim Gabungan Bea Cukai Amankan Rokok Bodong Senilai 1,3 M

Senin 18 May 2020 19:45 WIB

Red: Gita Amanda

Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Purwokerto berkoordinasi dengan Tim Pomdam IV Diponegoro berhasil melakukan penindakan gabungan terhadap sebuah truk yang mengangkut rokok ilegal sebanyak 1.312.000 batang di Dusun Krajan, Desa Pringi, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara, Rabu (13/5).

Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Purwokerto berkoordinasi dengan Tim Pomdam IV Diponegoro berhasil melakukan penindakan gabungan terhadap sebuah truk yang mengangkut rokok ilegal sebanyak 1.312.000 batang di Dusun Krajan, Desa Pringi, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara, Rabu (13/5).

Foto: Bea Cukai
Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 1.338.240.000

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARNEGARA -- Adanya pandemi wabah Covid-19 tidak menyurutkan langkah Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Kali ini Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Purwokerto berkoordinasi dengan Tim Pomdam IV Diponegoro berhasil melakukan penindakan gabungan terhadap sebuah truk yang mengangkut rokok ilegal sebanyak 1.312.000 batang di Dusun Krajan, Desa Pringi, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara, Rabu (13/5) lalu.

Penindakan kali ini diawali dengan adanya informasi dari intelijen dan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penindakan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama Bea Cukai Purwokerto didampingi oleh Tim Pomdam IV Diponegoro secara bersama-sama melakukan penelusuran dan akhirnya melakukan penindakan pada Rabu (13/5) pukul 13.00 WIB di pangkalan truk daerah Kabupaten Banjarnegara.

Baca Juga

“Dari pemantauan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan truk di Krajan dan segera dilakukan penegahan dan pemeriksaan. Barang yang kami tegah berupa rokok tanpa pita cukai yang dikemas dalam 82 bal dengan total rokok ilegal sebanyak 1.312.000 batang,” ujar Aji Supangkat, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Purwokerto.

Adapun total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 1.338.240.000 dan potensi kerugian negara berupa pungutan cukai, PPN, dan pajak rokok yang tidak dibayar sebesar Rp 778.435.840.

Atas penindakan tersebut, petugas melakukan proses administrasi penindakan dengan menerbitkan Surat Bukti Penindakan. Terhadap kendaraan, sopir, dan barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Purwokerto untuk dilakukan pengembangan, penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch Arif Setijo Nugroho mengungkapkan bahwa hingga 30 April 2020, pihaknya berhasil melakukan 105 penindakan, dengan jumlah rokok ilegal sebanyak 11,44 juta batang dengan potensi kerugian negara yang diamankan mencapai Rp 7,29 miliar.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY, Padmoyo Tri Wikanto meminta kepada seluruh jajarannya agar terus meningkatkan kolaborasi dan koordinasi baik internal maupun eksternal dalam upaya gempur rokok ilegal untuk terus menekan peredaran rokok ilegal di tahun ini.

Tri juga berpesan agar dukungan hibah Pajak Rokok dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat meningkatkan efektifitas kegiatan pengawasan barang ilegal dan berbahaya. “Upaya penindakan akan dibarengi dengan upaya merangkul para pelaku usaha yang belum legal menjadi legal. Hal ini akan diwujudkan bersama dengan Pemda dan pihak terkait lainnya,” pungkas Tri.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler