BEKASI, AYOBANDUNG.COM -- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengizinkan warga di wilayah zona hijau menggelar salat Idulfitri 1441 Hijriah di masa pandemi Covid-19.
Sikap ini diambil setelah berdisukusi langsung dengan sejumlah pihak di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), PP Muhammadiyah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Nahdlatul Ulama, dan organisasi keislaman lain di Kota Bekasi.
“Nanti saya akan keluarkan ketetapan salat Idulfitri yang disepakati bersama, juga MUI Kota Bekasi akan mengeluarkan fatwa soal ini,” kata Rahmat dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).
Berikut daftar 30 kelurahan di Kota Bekasi yang masuk zona hijau dan boleh menggelar salat Idulfitri 1441 Hijriah:
1. Kecamatan Bekasi Utara: Kelurahan Teluk Pucung, Kelurahan Harapan Jaya, Kelurahan Margamulya
AYO BACA : Zona Hijau di Kota Bekasi Diizinkan Gelar Salat Idulfitri
2. Kecamatan Bekasi Barat: Kelurahan Bintara, Kelurahan Kranji
3. Kecamatan Bekasi Timur: Kelurahan Bekasi Jaya, Kelurahan Aren Jaya
4. Kecamatan Bekasi Selatan: Kelurahan Jakamulya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kelurahan Pekayon Jaya
5. Kecamatan Mustika Jaya: Kelurahan Cimuning
6. Kecamatan Medan Satria: Kelurahan Harapan Mulya, Kelurahan Medan Satria
AYO BACA : Temukan Masalah Selama PSBB Bekasi? Adukan ke Nomor Ini
7. Kecamatan Jatisampurna: Kelurahan Jatikarya, Kelurahan Jatiraden, Kelurahan Jatiranggon, Kelurahan Jatirangga
8. Kecamatan Pondok Gede: Kelurahan Jatibening, Kelurahan Jatibening Baru, Kelurahan Jaticempaka, Kelurahan Jatiwaringin
9. Kecamatan Bantar Gebang: Kelurahan Ciketing Udik, Kelurahan Cikiwul, Kelurahan Sumur Batu
10. Kecamatan Jatiasih: Kelurahan Jatimekar dan Kelurahan Jatirasa
11. Kecamatan Pondok Melati: Kelurahan Jatimurni, Kelurahan Jatirahayu, Kelurahan Jatiwarna
12. Kecamatan Rawa Lumbu: Kelurahan Bojong Menteng
AYO BACA : Hore! 7 Kelurahan di Kota Bekasi Bebas Covid-19