Selasa 19 May 2020 17:04 WIB

Kereta Api Luar Biasa yang Beroperasi di Purwokerto

Penumpang naik dari Purwokerto harus melengkapi berbagai persyaratan.

Rep: Eko Widiyatno/Rahayu Subekti/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas melakukan pemeriksaan kesehatan kepada penumpang, di Stasiun Purwokerto, Banyumas, Jateng, Minggu (8/3). PT Kereta Api Indonesia KAI melarang penumpang yang memiliki suhu badan tinggi di atas 37 derajat celcius untuk melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan layanan kereta api.
Foto: ANTARA FOTO/Idhad Zakaria
Petugas melakukan pemeriksaan kesehatan kepada penumpang, di Stasiun Purwokerto, Banyumas, Jateng, Minggu (8/3). PT Kereta Api Indonesia KAI melarang penumpang yang memiliki suhu badan tinggi di atas 37 derajat celcius untuk melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan layanan kereta api.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Setelah beberapa hari beroperasi, Kereta Api Luar Biasa (KLB)  yang melintas di wilayah Daop 5 Purwokerto, akhirnya berhenti di Stasiun Purwokerto. Secara resmi KA ini juga melayani naik turun penumpang di KA tersebut.

KLB yang melintas di Stasiun Purwokerto adalah KLB KP/10502 rute Gambir-Surabaya Pasarturi lintas seatan yang beroperasi setiap tanggal ganjil. Begitu jugabdengan KLB KP/10507 rute Surabaya Pasarturi – Gambir lintas selatan yang beroperasi setiap tanggal genap.

Baca Juga

"Sama seperti kebijakan di stasiun lainnya, untuk membeli tiket tersebut, penumpang harus melengkapi berkas-berkas yang disyaratkan dalam SE Gugus Tugas Covid-19," ujar Joni.

Joni mengatakn beberapa syarat yang perlu dipenuhi yaitu surat bebas covid, surat tugas, dan persyaratan lainnya. Bagi yang tidak lengkap, kata Joni, tidak akan diberikan Surat Izin dari Tim Satgas Covid-19.

“Penambahan stasiun yang melayani KLB ini merupakan bentuk komitmen KAI dalam melayani masyarakat yang dikecualikan untuk beraktivitas, dan bukan dalam rangka angkutan mudik lebaran 1441 H,” jelas Joni. Rahayu Subekti

''Mulai Senin kemarin, KLB yang melintas di wilayah Daop 5 juga melayani naik turun penumpang di Stasiun Purwokerto,'' ucap Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto, Selasa (19/5).

PT KAI memutuskan untuk melayani penumpang dari Stasiun Purwokerto, setelah menerima surat dari Bupati Banyumas nomor 550/2093/2020 tentang Pembatasan Operasional Transportasi di Wilayah Kabupaten Banyumas. Dalam surat tersebut, Bupati mengizinkan adanya angkutan KA yang menaik-turunkan penumpang di stasiun Purwokerto.

Meski demikian dia menyebutkan, untuk bisa memanfaatkan jasa layanan KA ini, penumpang harus melengkapi berkas-berkas yang disyaratkan Gugus Tugas Covid-19. Antara lain surat bebas covid, surat tugas dan persyaratan lainnya.

''Yang tidak memiliki persyaratan, tidak akan diizinkan menumpang KA,'' jelasnya.

Demikian juga untuk penumpang yang turun di Stasiun Purwokerto, menurut Supriyanto, akan  langsung diarahkan menuju konter petugas gugus tugas Covid 19 yang berjaga di stasiun. Para penumpang yang turun di Stasiun Purwokerto akan diperiksa kondisi kesehatan dan kelengkapan dokumennya.

Dia juga menyebutkan, dalam melayani para penumpang, PT KAI tetap berpegang teguh pada komitmen physical distancing bagi para penumpang. Pada satiap KA, jumlah penumpang hanya akan diisi maksimal separuh dari kapasitas. ''Dalam hal ini, pada setiap deret kursi KA yang berisi dua kursi, hanya akan diisi satu penumpang.'' kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement