Jumat 22 May 2020 06:21 WIB

Polres Subang Salurkan Zakat Fitrah dari 1.130 Anggota

Zakat diharapkan membantu masyarakat kurang mampu terutama dalam situasi pandemi

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Umat muslim membayarkan zakat fitrah kepada panitia amil zakat .
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Umat muslim membayarkan zakat fitrah kepada panitia amil zakat .

REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG — Ribuan personel kepolisian di Polres Subang membayar  zakat fitrah kepada penerima zakat atau mustahik. Ini merupakan kewajiban umat Muslim pada bulan Ramadhan.

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani mengatakan pihaknya menyalurkan langsung zakat fitrah kepada para mustahik di Kabupaten Subang. Diharapkan, zakat ini dapat membantu masyarakat kurang mampu terutama dalam situasi Pandemi Covid-19 ini.“Penyaluran Zakat Fitrah ini dari 1.130 Personel Polres Subang kepada para Mustahik,” kata Teddy dalam laporannya, Kamis (21/5).

Ia menuturkan penyaluran zakat dilakukan di berbagai kecamatan di Kabupaten Subang. Para pejabat Polres Subang ikut turun langsung ke lapangan. Kapolres Subang bersama PJU Polres Subang didampingi Kapolsek Pagaden menyalurkan zakat fitrah sebanyak 175 amplop kepada Mustahik di Kecamatan Pagaden.

Selanjutnya, kata dia, WakaPolres Subang bersama PJU Polres Subang didampingi Kapolsek Binong menyalurkan zakat fitrah sebanyak 175 amplop kepada Mustahik di Kecamatan Binong. Sebanyak 120 amplop diberikan kepada Mustahik di Kecamatan Sagalaherang, 110 amplop diberikan kepada Mustahik di Kecamatan Cipeundeuy.

“110 amplop kepada Mustahik di Kecamatan Pabuaran, 110 amplop kepada Mustahik di Kecamatan Tanjungsiang, 110 amplop kepada Mustahik di Kecamatan Patokbeusi, 110 amplop kepada Mustahik di Kecamatan Legonkulon , serta 110 amplop kepada Mustahik di Kecamatan Cikaum,” tuturnya.

Selain penyaluran zakat, pihaknya juga memberikan bantuan 7.000 kg atau 700 paket beras kepada masyarakat Kabupateb Subang yang terdampak Covid-19. Ia berharap ini dapat meningkatkan solidaritas di Bulan Suci Ramadhan.“Ini menjadi Kepedulian Polres Subang kepada Masyarakat Kab. Subang terutama Muztahik (Penerima Zakat),” ujar dia.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement