REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin, membatalkan keputusan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah, di lapangan sesuai hasil rapat Forkopimda kabupaten Gorontalo Utara 19 Mei 2020 yang diperluas atau dihadiri pihak Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gorontalo Utara, dan ormas Islam di daerah itu.
"Kita shalat Id di rumah masing-masing bersama keluarga inti, sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di daerah ini," ujarnya di Gorontalo, Kamis (21/5).
Keputusan pembatalan termuat dalam Surat Edaran nomor 0032/Bupati/149/V/2020, tentang kegiatan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah. Delapan pertimbangan yang menjadi dasar keputusan tersebut, yaitu, pertama, keputusan hasil rapat terbatas kabinet tanggal 19 Mei 2020 di Jakarta.
Kedua, edaran Menteri Agama RI nomor 6 tahun 2020, tentang panduan ibadah puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah wabah pandemi Covid-19.
Ketiga, imbauan Menteri Agama RI tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H. Keempat, Keputusan Gubernur Gorontalo nomor 160/V/33/2020, tentang perpanjangan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19.
Kelima, surat kepala Kantor Kemenag Provinsi Gorontalo kepada Gubernur Gorontalo, nomor 2382/kw.30/BA.03.2/2020 tentang imbauan/seruan. Keenam, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), nomor 28 tahun 2020, tentang panduan Kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Ketujuh, tausiyah MUI Provinsi Gorontalo. Kedelapan, keputusan hasil rapat Forkopimda Provinsi Gorontalo bersama wali kota/bupati se-Provinsi Gorontalo tanggal 21 Mei 2020.
Pemkab Gorontalo Utara mengimbau kepada seluruh kaum Muslim di kabupaten itu untuk mematuhi anjuran untuk shalat Id di rumah tersebut.
Indra juga menegaskan tidak akan menggelar halal bi halal maupun open house baik di kediaman pribadi maupun rumah dinas jabatan. Dia juga meminta seluruh pemerintah kecamatan untuk menyebarluaskan surat edaran tersebut agar tidak ada penyelenggaraan shalat Id di lapangan maupun masjid.