Jumat 22 May 2020 15:57 WIB

Dishub Tanah Abang Cabut 70 Pentil Motor yang Diparkir Liar

Dishub melakukan penderekan kendaraan yang diparkir liar di Tanah Abang

Motor warga yang diparkir liar di Kawasan Tanah Abang. Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Tanah Abang melakukan Operasi Cabut Pentil (OCP) 70 motor yang diparkir secara liar di jalur pejalan kaki di sekitar Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Motor warga yang diparkir liar di Kawasan Tanah Abang. Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Tanah Abang melakukan Operasi Cabut Pentil (OCP) 70 motor yang diparkir secara liar di jalur pejalan kaki di sekitar Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Tanah Abang melakukan Operasi Cabut Pentil (OCP) 70 motor yang diparkir secara liar di jalur pejalan kaki di sekitar Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Mereka (kendaraan yang terkena OCP) parkir di atas pedestarian, semuanya kita tertibkan seperti di Jalan Jati Baru II, Jalan KH Mas Mansyur," kata Kasatpel Perhubungan Kecamatan Tanah Abang,Setyasa di Jakarta, Jumat (22/5).

Dari 70 motor, sebanyak 62 pemilik motor harus langsung membuat surat pernyataan di tempat usai motornya terkena OCP. Lalu ada delapan motor yang dibawa ke Kantor Kecamatan Tanah Abang yang nantinya harus diambil oleh pemiliknya secara langsung.

Setyasa mengatakan, pengendara yang memarkirkan kendaraannya di trotoar harus membuat surat pernyataan tidak lagi memarkirkan kendaraan sembarangan di trotoar lengkap dengan materai dibubuhi tanda tangan. Surat itu dilengkapi fotokopi KTP dan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selain mencabut pentil motor, Satpel Perhubungan Tanah Abang juga melakukan penderekan terhadap satu mobil yang diparkir sembarangan di trotoar.

"Operasi ini akan terus dilakukan jajaran perhubungan di wilayah Tanah Abang. Kita juga minta kepada pemilik kendaraan tetap patuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," kata Setyasa.

Setyasa juga menyarankan agar masyarakat tidak perlu beraktivitas di luar rumah dan tetap mengikuti anjuran #dirumahaja selama PSBB berlangsung untuk memutus mata rantai COVID-19.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement