Jumat 22 May 2020 19:46 WIB

Menag Tetapkan Lebaran Jatuh pada Minggu 24 Mei 2020

Tim Falakiyah Kemenag menuturkan, tinggi hilal di seluruh Indonesia di bawah ufuk.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah) mengumumkan Idul Fitri 1441 H jatuh pada Ahad (24/5) dalam sidang isbat di kantor Kemenag, Jumat (22/5).
Foto: Kemenag
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah) mengumumkan Idul Fitri 1441 H jatuh pada Ahad (24/5) dalam sidang isbat di kantor Kemenag, Jumat (22/5).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Agama RI, Fachrul Razi mengumumkan, pemerintah telah menetapkan 1 Syawal 1441 H pada Ahad (22/5). Menurut dia, penetapan itu diputuskan atas dasar sidang Isbat yang dipimpinnya, di kantor Kemenag RI Bersama Ormas Islam, Komisi 8 DPR RI, Bimas Islam, Ahli Falak, ketua Lapan, BMKG, Boscha, BII dan anggota tim Falakiyah Kemenag.

“Berbeda dengan tahun sebelumnya, sidang isbat kali ini dilakukan secara daring. Dan sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal jatuh pada Ahad 24 Mei 2020,” ujar dia selepas sidang tertutup, Jumat (22/5).

Dia menegaskan, keputusan itu disetujui oleh berbagai pihak karena mempertimbangkan pemaparan dari tim falakiyah Kemenag. Lanjut dia, Tim Falakiyah Kemenag menuturkan, tinggi hilal di seluruh Indonesia di bawah ufuk. “Yaitu berkisar dari minus 5,29 sampai minus 3,96 derajat,” kata dia.

Karenanya, dengan posisi tersebut hilal tidak dimungkinkan terlihat. Dia menambahkan, pernyataan tersebut juga dikonfirmasi oleh pernyataan para perukiyah yang ditugaskan Kemenag RI.

Dia memaparkan, rukiyah yang tersebar di 80 titik di sleuruh Indonesia, menyatakan hal serupa. Bahwa hilal, tak terlihat di titik manapun. “Kita mendengar laporan dari sejumlah perukiyah di bawah sumpah. Dari Provinsi Aceh hingga Papua,” ungkap dia

Di Saudi Arabia, kata Fachrul, 1 Syawal 1441 H juga jatuh pada Ahad 24 Mei 2020. Terkait hari raya idul fitri yang jatuh pada Ahad itu, dia menyarankan agar seluruh pihak tak melakukan ibadah shalat idul fitri di masjid atau lapangan terbuka. Hal itu dikatakan dia, untuk menghentikan penyebaran Covid-19 dan sesuai dengan SE No 6 Tahun 2020 terkait hal tersebut.

“Lazimnya memang di masjid atau lapangan, tapi itu ditiadakan dan diharapkan dilakukan Bersama keluarga. Semoga dengan itu covid-19 bisa menurun, sehingga relaksasi ibadah di masjid ke depan bisa dilakukan” tambah dia.

Dia menegaskan, takbiran keliling juga sebaiknya tidak dilakukan. Sebaliknya, takbiran disarankannya untuk dilakukan melalui pengeras suara di masjid.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement