REPUBLIKA.CO.ID,BANJARMASIN -- Wali Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan H Ibnu Sina memperbolehkan masjid dan tempat ibadah lainnya untuk mengumandangkan takbiran malam Idul Fitri 1441 Hijriah dengan pembatasan sesuai protokol kesehatan untuk terhindar dari penularan virus Covid-19.
"Silahkan untuk melakukan takbiran di masjid maupun di langgar atau mushala bubuhan pian, tapi jangan banyak-banyak orangnya, dan jangan melakukan konvoi atau takbiran ke jalan-jalan," ujarnya dalam siaran pers di Banjarmasin Jumat malam (22/5).
Dia meminta masyarakat dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada Ahad (24/5) dalam menggelar takbiran tidak mengumpulkan orang banyak di tempat ibadah apalagi sampai ke jalan-jalan. "Para kaum atau pengelola masjid atau mushala silahkan menggaungkan takbiran, supaya suasana Idul Fitri ada terasa," tuturnya.
Tapi sekali lagi dia menyampaikan agar tidak ada keramaian apalagi sampai konvoi di jalan-jalan, ini untuk menghindari terjadinya penularan Covid-19 dan juga mentaati peraturan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 31 Mei 2020. Untuk Sholat Idul Fitri atau atau Sholat Id, dia meminta semua masyarakat mematuhi sesuai arahan dari Majelis Ulama Indonesia.
Di mana, lanjut dia, MUI menyatakan Sholat Idul Fitri berjamaah diperbolehkan hanya di daerah zona hijau. Tidak disarankan di zona merah. Sebagaimana di ketahui, ucapnya, Banjarmasin masuk zona merah, hingga tidak disarankan untuk menggelar Sholat Idul Fitri berjamaah baik di masjid maupun di lapangan.
"Kita minta Sholat Idul Fitri di rumah saja, karena sudah ada panduannya yang dikeluarkan MUI," tuturnya.
Terakhir dia ucapkan terimakasih banyak kepada warga Banjarmasin yang tidak mudik atau pulang kampung dan tetap di Banjarmasin. "Ulun (saya) yakin semua ini berat dan berbeda dari sebelumnya, namun ulun yakin kita semua mampu melaluinya," pungkas Ibnu Sina.