Warga Tasikmalaya boleh Salat Id di masjid dan lapangan, Kecuali 3 kategori orang yang berpotensi menyebarkan virus corona.
SINGAPARNA, AYOBANDUNG.COM -- Pemkab Tasikmalaya memperbolehkan warganya menggelar Salat Idulfitri baik di lapangan terbuka maupun masjid. Meski begitu, masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan pemerintah.
Kebijakan itu, tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tasikmalaya nomor 32 Tahun 2020 tentang Pelaksaan Ibadah Salat Idulfitri dalam Situasi Terjadinya Pandemik Covid-19.
AYO BACA : Begini Tata Cara Salat Idulfitri di Rumah
Dalam edaran itu, masyarakat yang sedang sakit atau orang dengan kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP), orang yang datang dari luar kota atau mudik, yang sedang menjalankan karantina atau isolasi mandiri, pelaksanaan Salat Idulfitri dilakukan di rumah masing-masing.
"Jadi yang ODP atau dari luar kota itu di rumah saja, tidak memaksakan pergi ke masjid mengikuti Salat Idulfitri," kata juru bicara Gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19, Heru Suharto, Jumat (22/5/2020).
Heru menambahkan, pelaksanaan Salat Idulfitri tahun 2020 diupayakan di lapangan
AYO BACA : Ustaz Abdul Somad Jelaskan Tata Cara Salat Id di Rumah
terbuka kecuali apabila terpaksa dapat dilaksanakan di masjid dengan memperhatikan
protokol kesehatan seperti menjaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir sebelum wudu, membawa alas sujud masing-masing, menggunakan masker, tidak bersalaman dan bersentuhan anggota badan.
Selai itu, kata Heru, Pelaksanaan kegiatan Salat ldulfitri hanya dilaksanakan di lingkungan RW, RT, atau DKM masing-masing.
"Pelaksanaan Salat Idulfitri, baik di lapangan, di masjid maupun di rumah harus tetap
melaksanakan protokol kesehatan serta mempersingkat pelaksanaannya," ucap Heru.
AYO BACA : Contoh Khotbah untuk Salat Idulfitri di Rumah dari PBNU