REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan mengerahkan 300 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan patroli malam takbiran guna mencegah takbir keliling serta kerumunan warga, Sabtu (23/5) malam. Pemkot Jaksel meminta warga mematuhi aturan PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Mulai sore hingga malam ini, saya minta kepada semua pimpinan agar melakukan imbauan kepada warga menggunakan pengeras suara, mohon tidak melaksanakan takbir keliling," kata Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji di Jakarta.
Ratusan personel Satpol PP dibantu Suku Dinas Perhubungan serta jajaran Polisi dan TNI bergerak mulai pukul 19.00 WIB menyusuri lokasi-lokasi potensi keramaian. Sejumlah lokasi patroli larangan takbir keliling ada di Kecamatan Pasar Minggu yakni Jalan Raya Ragunan, Jalan Raya Pasar Minggu, Jalan TB Simatupang, Jalan Taman Margasatwa dan Jalan Ampera Raya.
Selain mengimbau tidak melakukan takbir keliling, petugas gabungan juga melakukan sosialisasi kepada warga melalui pengeras suara yang terdapat di kendaraan dinas operasional Satpol PP dengan materi yang disampaikan yakni tidak menyelenggarakan Shalat Idul Fitri sesuai anjuran pemerintah dan MUI. Warga diminta melaksanakan silaturahmi Lebaran cukup di rumah saja, menunda acara halal bihalal atau berjabat tangan.
"Agar patroli ini didengar, kita arahkan patroli mobil masuk ke jalan-jalan kampung," kata Isnawa.
Isnawa mengatakan dalam patroli ini bila ada kerumunan warga, petugas akan membubarkan dan memberikan imbauan agar menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan mencuci tangan pakai sabun setelah menyentuh benda apapun dari luar ruangan.
"Angka kasus Covid-19 tinggi di Jakarta, menjaga jarak fisik kunci utama mencegahnya. Pesan saya sedikit, hindari kegiatan di luar rumah," ujar Isnawa.