REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Petugas gabungan dari unsur polisi, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu malam membubarkan takbir keliling yang dilakukan warga di tengah pandemi Covid-19.
"Pembubaran takbir keliling ini sesuai dengan instruksi Bupati Pamekasan yang melarang adanya takbir keliling untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Kasi Penegak Perundang-undangan Satpol PP Pamekasan Yusuf Wibiseno, Sabtu (23/5).
Warga yang diketahui menggelar takbir keliling di Kota Pamekasan itu dari pelosok desa. Mereka datang ke Pamekasan dengan membawa mobil dengan bak terbuka dan pengeras suara.
Rombongan ini berupaya masuk ke Kota Pamekasan. Namun, langsung dicegat petugas, kemudian mereka diminta untuk kembali ke desanya.
"Alhamdulillah, mereka mau mengerti penjelasan petugas dan rombongan takbir keliling tersebut kini sudah kembali," kata Yusuf.
Sementara itu, pada malam Idul Fitri 1441 Hijriyah, sedikitnya 200 personel gabungan dari berbagai satuan diterjunkan. Selain untuk mencegah adanya warga yang melakukan takbir keliling, petugas gabungan yang terdiri atas polisi, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Pamekasan juga ditugaskan menjaga pusat-pusat perbelanjaan di daerah setempat.
Di lokasi ini petugas meminta warga menggunakan masker dan memperhatikan jarak fisik saat berbelanja. Pada malam Lebaran 2020, pusat-pusat perbelanjaan di Pamekasan tampak ramai oleh pengunjung, terutama di toko pakaian, sandal dan sepatu, serta toko swalayan.
Petugas juga menegur pemilik toko yang tidak menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir di depan tokonya, sebagaimana ketentuan yang ditetapkan pemerintah berdasarkan protokoler kesehatan.