REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menemukan adanya pedagang di pasar tradisional yang menjual gula pasir di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018, HET gula pasir Rp 12.500 per kg.
"Namun kami menemukan masih ada pedagang di pasar tradisional yang menghargainya hingga Rp 18 ribu per kg," kata Kepala Seksi (Kasi) Distribusi DPKUKM Kabupaten Sukabumi R Iwan Wirawan di Sukabumi, Senin (25/5).
DPKUKM Kabupaten Sukabumi mengakui memang cukup sulit untuk menekan harga di tingkat pedagang eceran agar sesuai HET. Karena rantai niaga yang panjang membuat harga gula pasir melambung. Belum lagi pasokan dan persediaan gula pasir yang berkurang.
Iwan menambahkan, mayoritas gula pasir yang dijual tersebut berasal dari impor dan harga di tingkat pengecer masih dalam batas kewajaran. Apalagi, beberapa hari menjelang Idul Fitri 1441 Hijriah permintaan meningkat.
Gula pasir merupakan salah satu komoditas penting karena permintaannya tidak mengenal waktu atau momen tertentu saja seperti Idul Fitri atau hari besar keagamaan lain. Oleh karena itu, persediaannya harus mencukupi. Terlebih, gula pasir juga digunakan oleh berbagai industri, terutama UMKM sektor kuliner.
"Kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Badan Urusan Logisti (Bulog) untuk menstabilkan harganya melalui operasi pasar. Untuk waktunya masih dalam pembahasan," kata Iwan.
Di sisi lain, Iwan mengatakan, dari hasil pemantauan, harga gula pasir yang dijual di pasar modern atau swalayan tidak ada yang melebihi HET. Sarena jika di sana ditemukan melebihi dari harga yang ditentukan maka akan ada sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha. Setelah Lebaran pengawasan pun akan terus dilakukan guna menekan penimbunan gula pasir.