Senin 25 May 2020 23:32 WIB

Pemkot Bogor Ikuti PSBB Provinsi Jabar

Kota Bogor sudah berkoordinasi dengan daerah di sekitarnya.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim.
Foto: Antara
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Pemerintah Kota Bogor mengikuti penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat yang diperpanjang secara proporsional sampai Jumat (29/5) mendatang. Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, mengatakan, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto telah melakukan koordinasi terkait hal itu dengan lima kepala daerah di Bogor, Depok dan Bekasi.

Wali Kota juga telah mengonsultasikannya dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Menurut Dedie A Rachim, untuk sementara Kota Bogor akan mengikuti penerapan PSBB tingkat Provinsi Jawa Barat di Kota Bogor sampai 29 Mei.

"Untuk sementara, bila ada kekosongan akan diisi penerapan PSBB tingkat provinsi, sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat, yakni PSBB sampai 29 Mei," kata Dedie, Senin (25/5).

                               

Pemerintah Kota Bogor sebelumnya menerapkan PSBB tahap III, tingkat Kota Bogor, pada 13-26 Mei 2020. Penerapan PSBB Kota Bogor tahap III tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-340 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Kota Bogor pada 13-26 Mei 2020.

                               

Pada perpanjangan PSBB tahap III ini, Pemerintah Kota Bogor juga menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB.

                               

Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar aturan PSBB ini, sasarannya untuk menekan pelanggaran aturan PSBB, sehingga sasaran untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 lebih optimal.

                               

Pada penerapan sanksi bagi pelanggar aturan PSBB, berjalan cukup efektif. Pada hari pertama, penerapan saksi yakni Sabtu (16/5), ada 48 orang yang diberikan sanksi karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang menjadi aturan PSBB.

                               

Pelanggaran tersebut adalah, tidak memakai masker, melampaui kapasitas penumpang kendaraan roda empat yakni melebihi 50 persen, pengendara sepeda motor berboncengan tapi beda domisili. Ada juga pelanggaran misalnya warga yang suhu tubuhnya di atas nomor melampaui 37 derajat Celsius, tidak menjaga jarak fisik dalam kendaraan roda empat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement