REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sebagian umat Islam di Indonesia beranggapan puasa enam hari Syawal sering dianggap akan mendapat dua kali pahala puasa dengan jenis puasa yang berbeda yakni qadha dan Senin Kamis, jika keduanya itu dikerjakan pada Syawal.
Benarkah anggapan itu benar? Bahwa jika puasa qadha Ramadhan Syawal juga akan mendapat pahala puasa enam hari pada syawal dan atau pahala puasa Senin Kamis juga akan terbawa pahalanya?
Ustadz Ahmad Zarkasih, Lc dalam bukunya "Yang Harus Diketahui Dari Puasa Syawal" mengatakan pendapat itu memang sangat masyhur sekali di telinga kebanyakan orang Indonesia. Yang maksudnya adalah mengerjakan satu pekerjaan tapi memberikan hasil berlipat-lipat.
"Nah. Semangat ini juga kiranya yang membuat orang Indonesia sepengalaman saya sering bertanya tentang adakah kemungkinan dibolehkannya berpuasa qadha sekaligus puasa Syawal berbarengan di hari yang sama?" katanya.
Mereka beranggapan, karena kalau bisa mendapatkan dua pahala sekaligus, kenapa harus dipisah sendiri-sendiri? Begitu kiranya.
Yang jelas, kata Ustadz Ahmad Zarkasih, bahwa pertanyaan ini juga pernah disampaikan kepada Imam Syihabudin Ar Ramli (w 957 H), ulama kenamaan dari Mazhab Syafi’i abad ke 10. Dalam kitab Fatawa Ar Ramliy (2/63) beliau ditanya:
"Tentang orang yang qadha puasa Ramadhan pada Syawal atau di hari Arafah, apakah dia mendapatkan pahala wajib (qadha Ramadhan)dan juga pahala sunnah (puasa Syawal/ Arafah) sekaligus? Atau itu hanya untuk puasa Arafah saja, tidak dengan puasa Syawal? Karena maksud syariat dengan (pahala setahun penuh) puasa Syawal setelah Ramadhan adalah hitungan bahwa Ramadhan itu sama dengan 10 bulan dan enam hari Syawal itu sama dengan dua bulan? Akhirnya dia tidak mendapatkan pahala setahun penuh kecuali dia puasa di hari lain (yang berbeda)."
Pertanyaan itu lalu dijawab Imam Ar Ramliy. "Bagi orang tersebut (yang berpuasa qadha dan sunnah Syawal) pahala wajib (qadha Ramadhan) dan juga pahala sunnah (baik syawal atau Arafah); karena maksud syariat dalam hal ini adalah terciptanya ibadah puasa di hari itu. Dan dengan begitu juga, dia tidak mendapatkan ganjaran puasa setahun penuh, karena ketika itu (puasa qadha sekaligus puasa Syawal), dia bukanlah orang yang sudah melengkapi kewajiban Ramadhan."
Jadi, kata Ustaz Ahmad, bahwa maksud Imam Ar Ramli dalam fatwanya ini adalah orang yang berpuasa lalu niatnya digabungkan antara puasa qadha dan sunnah, baik itu syawal atau selainnya. Orang ini mendapatkan dua pahala sekaligus yakni gugur kewajiban qadha dan juga pahala sunnah. Akan tetapi dia tidak mendapatkan kemuliaan puasa setahun penuh untuk ibadah Syawalnya karena dia belum melengkapi Ramadhan yang diwajibkan atasnya.