REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Sebanyak 1.646 narapidana yang menjadi warga binaan lapas dan rutan di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapat remisi khusus di Hari Raya Idul Fitri 2020. Dari jumlah tersebut, sebagian besar di antaranya berasal dari tindak pidana umum.
"Iya, sebagian besar napi tindak pidana umum," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham NTB Dwi Nastiti di Mataram, Selasa (26/5).
Dalam rinciannya, napi tindak pidana umum yang mendapat remisi sebanyak 1.346 orang. Delapan orang di antaranya masuk kategori remisi khusus (RK) II langsung bebas dan yang mendapat remisi 15 sampai 30 hari masa pidananya ada sebanyak 1.338 orang.
Kemudian untuk jumlah napi tindak pidana narkoba yang mendapat remisi, ada sebanyak 290 orang. Mereka yang mendapatkan remisi, dikatakan telah memenuhi syarat tambahan, yakni mendapat vonis sedikitnya lima tahun penjara.
Selanjutnya, ada juga di antaranya napi tindak pidana korupsi. Dwi Astiti mengungkapkan, untuk remisi khusus di Hari Raya Idul Fitri tahun ini, ada sebanyak tiga koruptor yang mendapatkan remisi.
"Syarat-syarat (mendapatkan remisi) mereka sudah terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar dia.
Ketentuan tersebut, jelasnya, harus memenuhi syarat PP 98/2012 yang mengatur syarat tambahan bagi napi korupsi yang telah bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar keterlibatan pihak lain dalam penanganan perkaranya.
Kemudian syarat membayar lunas pidana denda serta uang pengganti kerugian negara juga menjadi syarat tambahan dalam pemberian remisinya.
Sementara untuk syarat utama napi mendapatkan remisi, antara lain harus berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.