Selasa 26 May 2020 18:58 WIB

Kasus Positif Covid-19 di DKI Bertambah 93 Orang

Secara akumuatif total kasus terkonfirmasi positif Covid 19 di DKI 6.721 Orang

Rep: Amri Amrullah/ Red: Yudha Manggala P Putra
(Ilustrasi) Petugas Kesehatan di Rumah Sakit merawat pasien yang diduga terpapar virus corona.
Foto: The Central Hospital of Wuhan via Weibo/Hando
(Ilustrasi) Petugas Kesehatan di Rumah Sakit merawat pasien yang diduga terpapar virus corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta melaporkan penambahan 93 pasien positif Covid-19 di DKI, per Selasa (26/5).  Pasien sembuh hari ini juga bertambah 30 orang dan meninggal dunia bertambah dua.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati memaparkan, dengan penambahan itu total 6.721 orang positif, 1.678 sembuh, dan 508 orang meninggal dunia hingga hari ini. Sebelumnya pada Senin (25/5) kemarin sebanyak 1.648 orang dinyatakan telah sembuh, dari total 6.628 orang kasus positif, dengan jumlah pasien meninggal sebanyak 506 orang.

“Sampai dengan hari ini kami laporkan, sebanyak 2.044 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.491 orang melakukan self isolation di rumah,” paparnya, Selasa (26/5).

Untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 15.226 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 13.203 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 9.282 orang.

Ani menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah meningkatkan kapasitas pemeriksaan metode RT-PCR, dengan membangun Laboratorium Satelit Covid-19, berlokasi di sebagian lahan RSUD Pasar Minggu sejak 9 April 2020 dan membangun jejaring dengan 36 laboratorium pemeriksa Covid-19.

Secara kumulatif, pemeriksaan PCR telah dilakukan di DKI Jakarta, sampai dengan 25 Mei 2020 sebanyak 133.214 sampel. Pada 25 Mei 2020, dilakukan tes PCR pada 1.228 orang, 851 di antaranya dilakukan untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru, dengan hasil 93 positif dan 758 negatif.

Rapid test juga masih dilakukan di 6 wilayah Kota/Kabupaten Administrasi DKI Jakarta dan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai (PPKP). Total sebanyak 116.936 orang telah menjalani rapid test, dengan persentase positif Covid-19 sebesar 4 persen, dengan rincian 4.494 orang dinyatakan reaktif Covid-19 dan 112.442 orang dinyatakan non-reaktif.

Dalam menangani Covid-19, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub No. 47 Tahun 2020 tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang dilakukan secara sistematis dan praktis.

Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, pengajuan SIKM berdasarkan data Selasa, 26 Mei 2020 pukul 09.06, total sebanyak 247.118 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id dan tercatat 6.347 permohonan SIKM yang diterima.

Dari permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis, didapatkan verifikasi, yaitu 661 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab; 4.294 permohonan ditolak/tidak disetujui; dan 1.213 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.

Pada Selasa pagi (26/5) dilakukan penyempurnaan sistem Perizinan SIKM pada laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta yang disebabkan oleh penambahan modul dalam sistem tersebut guna menyesuaikan dengan perkembangan terakhir terkait peraturan perundangan yang berlaku dan penambahan fitur guna memberikan kemudahan kepada pemohon. Hal ini mengakibatkan sistem perizinan SIKM sulit diakses dalam beberapa waktu ke depan.

Selama masa optimalisasi situs, masyarakat dapat mengajukan pertanyaan dan informasi lanjutan melalui live chat dan video call pada situs pelayanan.jakarta.go.id. Kendati demikian, fitur-fitur lain pada situs corona.jakarta.go.id masih dapat diakses oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait perkembangan Covid-19 di Jakarta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement