REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Pemerintah Kota Samarinda menetapkan status keadaan tanggap darurat banjir dan tanah longsor di wilayah itu. Penerbitan keputusan itu menyusul banjir yang terjadi di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur dalam tiga hari terakhir.
"Saya terus melakukan koordinasi kepada para camat, khususnya yang warganya terdampak banjir untuk terus memonitor, dan siapa memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan," kata Syaharie Jaang, usai meninjau sejumlah titik lokasi banjir pada Senin (25/5) malam.
Dia menjelaskan, status tanggap darurat dilakukan setelah adanya peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Samarinda dan mengantisipasi bencana alam sejak dini. Masa tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari terhitung mulai 22 Mei hingga 4 Juni mendatang.
"Kami telah memberikan tembusan surat ini kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI dan Gubernur Kaltim serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim," kata dia.
Menurut Jaang, banjir tahun ini cukup besar dan sangat berdampak pada aktifitas ekonomi masyarakat yang tengah bertarung melawan pandemi Covid-19. Tercatat, 10 kelurahan di tiga kecamatan digenangi banjir, diantaranya di Kelurahan Sempaja, Sungai Pinang, dan Samarinda Ulu.
Ketinggian debit air banjir tidak merata, mulai dari 30 sentimeter hingga 1 meter. Ratusan warga terpaksa mengungsi meninggalkan kediaman mereka.