REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Pusat memulangkan satu pendatang yang berasal dari Yogyakarta yang terjaring Operasi Pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan sempat menempati fasilitas karantina di Gedung KONI.
"Dia datang ke Jakarta bilangnya untuk menunggu sepupunya yang sakit, awalnya mengaku orang tuanya sakit. Kita berniat untuk antarkan ke rumah sakit, tapi akhirnya mereka mengaku menunggu sepupu jauhnya. Akhirnya memutuskan untuk pulang," kata Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara saat dihubungi, Rabu (27/5).
Bayu mengatakan, pendatang tersebut kembali ke kota asalnya menggunakan layanan Kereta Luar Biasa (KLB) dengan jadwal keberangkatan 07.15 WIB Rabu tadi. Selain memulangkan satu pendatang dari Yogja, ada juga dua orang lainnya yang diperbolehkan untuk meninggalkan fasilitas karantina karena memiliki penanggung jawab dari perusahaan tempat keduanya bekerja di Tangerang Selatan.
"Jadi mereka ini hanya transit saja di Gedung KONI. Karena dari perusahaannya memberikan jaminan untuk pindah ke Tangerang dan bisa melakukan isolasi mandiri," kata Bayu.