Rabu 27 May 2020 14:08 WIB

Satpol PP Sidak ke Pusat Keramaian di Kota Tangerang

Kota Tangerang masih melaksanakan PSBB hingga 31 Mei 2020.

Petugas Satpol PP mengimbau pengunjung untuk menggunakan masker dan menjaga jarak di Pasar Lama, Kota Tangerang, Banten, Senin (4/5/2020). Pemerintah Kota Tangerang melakukan penegasan pada PSBB tahap dua dengan menugaskan petugas di tempat rawan keramaian guna mencegah penyebaran COVID-19
Foto: FAUZAN/ANTARA
Petugas Satpol PP mengimbau pengunjung untuk menggunakan masker dan menjaga jarak di Pasar Lama, Kota Tangerang, Banten, Senin (4/5/2020). Pemerintah Kota Tangerang melakukan penegasan pada PSBB tahap dua dengan menugaskan petugas di tempat rawan keramaian guna mencegah penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Banten dibantu oleh kepolisian dan TNI kembali melakukan sidak ke pusat keramaian seperti pasar, dalam menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serta kesiapan menerapkan "new normal" (normal baru).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Agus Henra, saat dihubungi, Rabu (27/5), menuturkan wilayah Kota Tangerang saat ini masih melaksanakan PSBB hingga tanggal 31 Mei 2020. Karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi hingga penindakan kepada warga yang melanggar aturan.

Hal itu sesuai dengan Perwali No. 29 Tahun 2020 sebagai dasar hukum petugas melaksanakan aturan. Adapun sanksi yang diberikan kepada warga yang melanggar aturan PSBB adalah sanksi sosial membersihkan fasilitas umum selama dua jam atau penyitaan kartu identitas serta denda Rp 50 ribu.

Sanksi juga berlaku bagi pelaku usaha, pengguna kendaraan bermotor, transportasi umum serta kegiatan yang bersifat pengumpulan massa yang melanggar aturan PSBB.

"Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah telah menegaskan, aturan ini adalah upaya untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19," kata Agus.

Sidak yang dilakukan petugas di 13 wilayah kecamatan dan juga check point bersama dengan aparat gabungan. Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang tengah bersiap untuk dimulainya era baru dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang disebut "new normal" atau kenormalan baru.

Wali Kota Tangerang H Arief R Wismansyah menjelaskan pelaksanaan new normal sesuai dengan aturan dan ketentuan dari pemerintah pusat. Dalam penerapannya, masyarakat harus menjalankan protokol kesehatan, seperti rajin mencuci tangan dengan sabun, selalu mengenakan masker, menjaga jarak, hingga menghindari kerumunan agar terhindar dari penularan Covid-19.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement