REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manajemen Mal Grand Indonesia (GI) telah menyiapkan sejumlah protokol tatanan normal baru. Protokol itu akan diterapkan jika pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan memperbolehkan mal kembali dibuka.
GI pun mengumumkan bahwa pihaknya tetap melakukan penutupan hingga 7 Juni mendatang sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Di lain sisi, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta menyebutkan bahwa Grand Indonesia merupakan satu dari empat pusat perbelanjaan yang akan buka pada 8 Juni mendatang.
"Persiapan GI jelang new normal, kami akan melanjutkan apa yang telah kami lakukan sebelumnya, yaitu pengecekan suhu tubuh semua orang yang memasuki area Grand Indonesia," kata Corporate Communication Grand Indonesia Annisa Hazarini saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu.
Annisa menjelaskan, pengecekan suhu tubuh dilakukan terhadap pengunjung, karyawan GI, karyawan tenant, karyawan alih daya, vendor, kontraktor, hingga pengemudi ojek daring yang masuk baik melalui pintu utama maupun loading dock. Selain itu seluruh pengunjung dan karyawan wajib menggunakan masker selama berada di area Grand Indonesia.