Petugas Satpol PP saat memeriksa dokumen pengendara yang akan memasuki wilayah DKI Jakarta di perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5). Penyekatan kendaraan pemudik itu untuk mencegah kembalinya pemudik yang akan kembali ke Jakarta tanpa membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) guna mengatasi penyebaran virus Corona (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah petugas gabungan saat memeriksa dokumen pengendara yang akan memasuki wilayah DKI Jakarta di perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5). Penyekatan kendaraan pemudik itu untuk mencegah kembalinya pemudik yang akan kembali ke Jakarta tanpa membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) guna mengatasi penyebaran virus Corona (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah petugas gabungan saat memeriksa dokumen pengendara yang akan memasuki wilayah DKI Jakarta di perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5). Penyekatan kendaraan pemudik itu untuk mencegah kembalinya pemudik yang akan kembali ke Jakarta tanpa membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) guna mengatasi penyebaran virus Corona (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah petugas gabungan saat memeriksa dokumen pengendara yang akan memasuki wilayah DKI Jakarta di perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5). Penyekatan kendaraan pemudik itu untuk mencegah kembalinya pemudik yang akan kembali ke Jakarta tanpa membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) guna mengatasi penyebaran virus Corona (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas Satpol PP saat memeriksa dokumen pengendara yang akan memasuki wilayah DKI Jakarta di perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5). Penyekatan kendaraan pemudik itu untuk mencegah kembalinya pemudik yang akan kembali ke Jakarta tanpa membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) guna mengatasi penyebaran virus Corona (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas Satpol PP saat memeriksa dokumen pengendara yang akan memasuki wilayah DKI Jakarta di perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5). Penyekatan kendaraan pemudik itu untuk mencegah kembalinya pemudik yang akan kembali ke Jakarta tanpa membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) guna mengatasi penyebaran virus Corona (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sejumlah petugas gabungan memutarbalikan pengendara mobil tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang akan memasuki wilayah DKI Jakarta di perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5).
Penyekatan kendaraan pemudik itu untuk mencegah kembalinya pemudik yang akan kembali ke Jakarta tanpa membawa SIKM guna mengatasi penyebaran virus Corona.
sumber : Republika
Advertisement