REPUBLIKA.CO.ID, ACEH BESAR -- Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU) meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aktor intelektual aplikasi “Kitab Suci Aceh”. Aplikasi itu telah mengusik ketenteraman dan kerukunan di Aceh.
“Kami mengecam keras terhadap hadirnya aplikasi “Kitab Suci Aceh” karena kehadiran tersebut membangun citra jelek terhadap Aceh, apa lagi dalam suasana pandemi saat ini di mata dunia bahwa Aceh cukup bagus dalam melaksanakan kegiatan ibadah dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19 serta mampu mencegah penyebarannya. Kami juga mendapat banyak apresiasi,” kata Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali di Banda Aceh, Ahad (31/5).
Ia menjelaskan ada pihak-pihak tertentu yang mendesain dan mencoba membangun citra jelek terhadap Aceh dalam mencegah penyebaran wabah tersebut. Bukan hanya dengan keislaman saja, tapi ada unsur agama lainnya. “Kami sangat mengecam terhadap upaya tersebut yang telah mencoba memanipulasi kebersamaan dan ketentraman ya memang telah terbangun dengan baik di Aceh selama ini,” katanya.
Menurut dia, kehadiran aplikasi tersebut juga akan memancing kerukunan umat beragama yang telah terbangun dengan baik di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.
“Kami mendukung upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Aceh dengan menyurati Google untuk menutup aplikasi tersebut, namun demikian aparat penegak hukum perlu mengusut tuntas aktor intelektualnya yang telah menghadirkan aplikasi tersebut,” katanya.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mengunduh dan membagikan aplikasi tersebut, karena menjurus kepada haram yakni dapat merusak akidah.