Senin 01 Jun 2020 10:49 WIB

Pemohon SIKM Jakarta Hampir Menyentuh 40 Ribu

Pemohon Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta hampir menyentuh 40 ribu.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
Petugas memeriksa SIKM (ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Petugas memeriksa SIKM (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sejak 15 Mei 2020, untuk membatasi gerak masyarakat demi menekan penyebaran dan penularan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19. Hingga saat ini, pemohon yang mengajukan proposal untuk mendapatkan SIKM nyaris menyetuh angka 40 ribu.

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menyebut berdasarkan data hingga 31 Mei, perizinan SIKM telah diakses oleh 463.738 pengguna. Adapun total permohonan mencapai 39.850.

Baca Juga

"Namun dari total 39.850 permohonan SIKM, setelah melalui proses verifikasi penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan hanya 5,7% pemohon yang memenuhi ketentuan utama Perizinan SIKM yaitu sebanyak 2.286 Pemohon dan SIKM diterbitkan secara elektronik yang terenskripsi dengan QR Code," kata Benni lewat siaran pers pada Senin, (1/6).

Benni menjelaskan permohonan yang ditolak mencapai 19.474 permohonan SIKM atau 48,9% dari total permohonan. Kemudian masih ada 2,7 persen permohonan menunggu validasi penjamin dan sisanya 42,7 persen permohonan masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru diajukan oleh pemohon.

Benni mencatat lonjakan permohonan SIKM pada 27 dan 28 Mei 2020. Ada total 17.998 permohonan SIKM yang diterima hanya dalam waktu 24 jam. "Mayoritas pemohon belum memenuhi ketentuan utama perizinan SIKM saat mengajukan permohonan" ujar Benni.

Benni menjelaskan penolakan SIKM umumnya karena pemohon tidak memenuhi ketentuan utama perizinan SIKM. Perizinan SIKM hanya diberikan kepada orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya termasuk pada 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta. SIKM juga dapat diberikan kerena keperluan yang bersifat mendesak.

"Kerja sama berbagai pihak sangat menentukan Kecepatan Petugas dalam memproses Perizinan SIKM dan membantu Warga yang benar-benar memerlukan SIKM. Pemohon sebaiknya mengajukan perizinan SIKM sebelum melakukan perjalanan," kata Benni.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement