REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kembali memperpanjang masa siswa belajar dari rumah. Perpanjangan itu tertuang dalan Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.1/8839/Kesra yang diterbitkan pada akhir Mei. Dalam surat itu disebutkan, masa belajar siswa dari rumah diperpanjang hingga 14 Juni 2020.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Totong, mengatakan perpanjangan itu dilakukan lantaran sekolah belum siap untuk kembali melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM). Sebab, hingga saat ini pandemi Covid-19 masih belum dapat teratasi.
"Meski sudah fase new normal, tapi sekolah belum bisa dibuka," kata dia saat dihubungi wartawan, Senin (1/6).
Ia menambahkan, akibat perpanjangan itu ujian sekolah di tingkat SD dan SMP ditiadakan. Menurut dia, dengan keterbatasan yang ada sulit untuk dilakukan ujian secara daring.
"Ujian daring sangat tidak memungkinkan juga. Tidak semua bisa melaksanakan ujian daring. Apalagi untuk daerah pelosok," kata dia.
Nilai untuk siswa yang akan lulus maupun yang naik kelas akan ditentukan berdasarkan hasil rapor secara akumulasi. Nilai itu akan ditambah dengan prestasi siswa selama sebelum adanya pandemi Covid-19.
Ihwal wacana pembukaan sekolah, Totong menyatakan hingga kini pihaknya belum bisa menentukan. Namun, ia menyebut sekira 60 persen sekolah di Kabupaten Garut belum siap untuk menerapkan protokol kesehatan.