Selasa 02 Jun 2020 18:34 WIB

In Picture: Kafe Kembali Buka di Bandung

Kafe boleh menerima pengunjung di tempat dengan syarat 30 persen kapasitas..

Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani

Pegawai mengenakan pelindung wajah (face shield) melayani konsumen di Maxx Coffee, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (2/6). Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional dengan memperbolehkan restoran dan kafe menerima masyarakat untuk makan di tempat dengan syarat 30 persen kapasitas fasilitas dan hanya diberi waktu maksimal 60 menit serta tetap mematuhi protokol kesehatan (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Pegawai mengenakan pelindung wajah (face shield) melayani konsumen di Maxx Coffee, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (2/6). Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional dengan memperbolehkan restoran dan kafe menerima masyarakat untuk makan di tempat dengan syarat 30 persen kapasitas fasilitas dan hanya diberi waktu maksimal 60 menit serta tetap mematuhi protokol kesehatan (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Pegawai mengenakan pelindung wajah (face shield) melayani konsumen di Maxx Coffee, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (2/6). Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional dengan memperbolehkan restoran dan kafe menerima masyarakat untuk makan di tempat dengan syarat 30 persen kapasitas fasilitas dan hanya diberi waktu maksimal 60 menit serta tetap mematuhi protokol kesehatan (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Pegawai mengenakan pelindung wajah (face shield) beraktivitas di Maxx Coffee, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (2/6). Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional dengan memperbolehkan restoran dan kafe menerima masyarakat untuk makan di tempat dengan syarat 30 persen kapasitas fasilitas dan hanya diberi waktu maksimal 60 menit serta tetap mematuhi protokol kesehatan (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Pegawai mengenakan pelindung wajah (face shield) beraktivitas di Maxx Coffee, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (2/6). Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional dengan memperbolehkan restoran dan kafe menerima masyarakat untuk makan di tempat dengan syarat 30 persen kapasitas fasilitas dan hanya diberi waktu maksimal 60 menit serta tetap mematuhi protokol kesehatan (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Pegawai mengenakan pelindung wajah (face shield) melayani konsumen di Maxx Coffee, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (2/6). Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional dengan memperbolehkan restoran dan kafe menerima masyarakat untuk makan di tempat dengan syarat 30 persen kapasitas fasilitas dan hanya diberi waktu maksimal 60 menit serta tetap mematuhi protokol kesehatan (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Pegawai mengenakan pelindung wajah (face shield) beraktivitas di Maxx Coffee, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (2/6). Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional dengan memperbolehkan restoran dan kafe menerima masyarakat untuk makan di tempat dengan syarat 30 persen kapasitas fasilitas dan hanya diberi waktu maksimal 60 menit serta tetap mematuhi protokol kesehatan (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Pegawai mengenakan pelindung wajah (face shield) melayani konsumen di Maxx Coffee, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (2/6). Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional dengan memperbolehkan restoran dan kafe menerima masyarakat untuk makan di tempat dengan syarat 30 persen kapasitas fasilitas dan hanya diberi waktu maksimal 60 menit serta tetap mematuhi protokol kesehatan (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Pegawai mengenakan pelindung wajah (face shield) melayani konsumen di Maxx Coffee, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (2/6). Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional dengan memperbolehkan restoran dan kafe menerima masyarakat untuk makan di tempat dengan syarat 30 persen kapasitas fasilitas dan hanya diberi waktu maksimal 60 menit serta tetap mematuhi protokol kesehatan (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pegawai mengenakan pelindung wajah (face shield) melayani konsumen di Maxx Coffee, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (2/6).

Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional dengan memperbolehkan restoran dan kafe menerima masyarakat untuk makan di tempat dengan syarat 30 persen kapasitas fasilitas dan hanya diberi waktu maksimal 60 menit serta tetap mematuhi protokol kesehatan

sumber :
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement