In Picture: Kafe Kembali Buka di Bandung
Kafe boleh menerima pengunjung di tempat dengan syarat 30 persen kapasitas..
Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani
Pegawai mengenakan pelindung wajah (face shield) melayani konsumen di Maxx Coffee, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (2/6). Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional dengan memperbolehkan restoran dan kafe menerima masyarakat untuk makan di tempat dengan syarat 30 persen kapasitas fasilitas dan hanya diberi waktu maksimal 60 menit serta tetap mematuhi protokol kesehatan (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Pegawai mengenakan pelindung wajah (face shield) melayani konsumen di Maxx Coffee, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (2/6). Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional dengan memperbolehkan restoran dan kafe menerima masyarakat untuk makan di tempat dengan syarat 30 persen kapasitas fasilitas dan hanya diberi waktu maksimal 60 menit serta tetap mematuhi protokol kesehatan (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Pegawai mengenakan pelindung wajah (face shield) melayani konsumen di Maxx Coffee, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (2/6). Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional dengan memperbolehkan restoran dan kafe menerima masyarakat untuk makan di tempat dengan syarat 30 persen kapasitas fasilitas dan hanya diberi waktu maksimal 60 menit serta tetap mematuhi protokol kesehatan (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Pegawai mengenakan pelindung wajah (face shield) beraktivitas di Maxx Coffee, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (2/6). Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional dengan memperbolehkan restoran dan kafe menerima masyarakat untuk makan di tempat dengan syarat 30 persen kapasitas fasilitas dan hanya diberi waktu maksimal 60 menit serta tetap mematuhi protokol kesehatan (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Pegawai mengenakan pelindung wajah (face shield) beraktivitas di Maxx Coffee, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (2/6). Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional dengan memperbolehkan restoran dan kafe menerima masyarakat untuk makan di tempat dengan syarat 30 persen kapasitas fasilitas dan hanya diberi waktu maksimal 60 menit serta tetap mematuhi protokol kesehatan (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Pegawai mengenakan pelindung wajah (face shield) melayani konsumen di Maxx Coffee, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (2/6). Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional dengan memperbolehkan restoran dan kafe menerima masyarakat untuk makan di tempat dengan syarat 30 persen kapasitas fasilitas dan hanya diberi waktu maksimal 60 menit serta tetap mematuhi protokol kesehatan (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Pegawai mengenakan pelindung wajah (face shield) beraktivitas di Maxx Coffee, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (2/6). Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional dengan memperbolehkan restoran dan kafe menerima masyarakat untuk makan di tempat dengan syarat 30 persen kapasitas fasilitas dan hanya diberi waktu maksimal 60 menit serta tetap mematuhi protokol kesehatan (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Pegawai mengenakan pelindung wajah (face shield) melayani konsumen di Maxx Coffee, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (2/6). Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional dengan memperbolehkan restoran dan kafe menerima masyarakat untuk makan di tempat dengan syarat 30 persen kapasitas fasilitas dan hanya diberi waktu maksimal 60 menit serta tetap mematuhi protokol kesehatan (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Pegawai mengenakan pelindung wajah (face shield) melayani konsumen di Maxx Coffee, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (2/6). Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional dengan memperbolehkan restoran dan kafe menerima masyarakat untuk makan di tempat dengan syarat 30 persen kapasitas fasilitas dan hanya diberi waktu maksimal 60 menit serta tetap mematuhi protokol kesehatan (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pegawai mengenakan pelindung wajah (face shield) melayani konsumen di Maxx Coffee, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (2/6).
Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional dengan memperbolehkan restoran dan kafe menerima masyarakat untuk makan di tempat dengan syarat 30 persen kapasitas fasilitas dan hanya diberi waktu maksimal 60 menit serta tetap mematuhi protokol kesehatan
sumber :
Advertisement