Selasa 02 Jun 2020 20:15 WIB

In Picture: Penertiban Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Penertiban protokol kesehatan bagi warga saat keluar rumah terus ditingkatkan.

Red: Mohamad Amin Madani

Anggota Polisi Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe memakaikan masker kepada warga saat digelar penertiban wajib masker di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (2/6/2020). Penertiban itu dilakukan sebagai upaya Kepolisian membantu pemerintah memperketat pengawasan terhadap warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat keluar rumah guna pencegahan penyebaran COVID-19 (FOTO : Antara/Rahmad )

Anggota Polisi Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe melakukan sosialisasi protokol Kesehatan COVID-19 saat digelar penertiban warga tidak memakai masker di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (2/6/2020). Penertiban itu dilakukan sebagai upaya Kepolisian membantu pemerintah memperketat pengawasan terhadap warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat keluar rumah guna pencegahan penyebaran COVID-19 (FOTO : Antara/Rahmad )

Petugas Kepolisian memberikan hukaman push up kepada seorang warga karena tidak menggunakan masker saat berkunjung di Pasar Wetan, di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (2/6/2020). Pemerintah Kota Tasikmalaya memberlakukan sanksi kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam penerapan fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga dengan memberikan hukuman seperti (FOTO : ANTARA/ADENG BUSTOMI)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang penerapan new normal, penertiban serta pengawasan terhadap warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat keluar rumah terus ditingkatkan, guna pencegahan penyebaran COVID-19.

 

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement