REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menetapkan enam bidang usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang diusulkan untuk mendapat prioritas dalam penerapan protokol new normal atau tatanan hidup baru di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf, Kurleni Ukar, menjelaskan, pihaknya telah menyusun draf protokol umum maupun khusus dalam tatanan hidup baru di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Protokol ini merupakan pedoman pelaksanaan standar kebersihan, kesehatan, dan keselamatan untuk pelaku usaha, pekerja, dan juga tamu atau pengunjung di destinasi wisata.
"Jika protokol telah ditetapkan maka dibutuhkan beberapa tahapan sebelum usaha dapat dibuka, seperti simulasi, sosialisasi, dan uji coba penerapan protokol," kata Kurleni Ukar dalam keterangannya, diterima Republika.co.id, Rabu (3/6).