Kamis 04 Jun 2020 07:55 WIB

Trump Tidak Pertimbangkan Sanksi Ke Xi Jinping

AS telah menghapus perlakuan khusus kepada Hong Kong guna menghukum Cina

Rep: lintar satria / Red: Hiru Muhammad
Presiden AS Donald Trump dan Presiden Cina Xi Jinping.
Foto: AP Photo/File
Presiden AS Donald Trump dan Presiden Cina Xi Jinping.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON--Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan tidak mempertimbangkan memberikan sanksi pada Presiden Cina Xi Jinping secara pribadi atas Undang-undang Keamanan Hong Kong. Pada 21 Mei Cina mengajukan Undang-undang Keamanan di kota itu.

Undang-undang ini membuat Cina memiliki kerangka hukum untuk mencegah dan menghukum pemberontakan, terorisme, separatisme dan intervensi asing di Hong Kong. Tapi banyak pihak yang menilai undang-undang itu sebagai upaya untuk mengekang kebebasan kota Hong Kong.

Trump telah memerintahkan untuk menghapus perlakukan khusus AS pada Hong Kong guna menghukum Cina. Washington juga akan memberikan sanksi pada orang yang dinilai bertanggung jawab dalam 'mencekik kebebasan Hong Kong'."Saya belum memikirkan itu," kata Trump, Kamis (4/6) ketika ditanya dalam wawancara di Newsmax TV apakah ia akan memberlakukan sanksi pada Xi.

Ia juga ditanya tentang hubungannya dengan Xi. "Sudah cukup lama saya belum berbicara dengannya, (hubungannya) cukup baik," jawab Trump.

Trump memuji kesepakatan dagang yang diraih kedua negara bulan Januari. Tapi mengkritik cara penanggulangan pandemi virus Covid-19 yang bermula dari Cina."Cina harusnya tidak membiarkan hal ini terjadi," kata Trump.

Pada Senin (1/5) lalu Cina mengatakan upaya Amerika dalam mengganggu kepentingan Cina. Akan mendapatkan langkah balasan yang setimpal.

sumber : reuters
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement