Suasana antrean kendaraan yang akan mengikuti uji KIR di Kantor UPTD Kota Tangerang, Banten, Kamsi (4/6/2020). Pemerintah Kota Tangerang kembali membuka layanan uji kir yang sebelumnya sempat ditutup selama 45 hari akibat wabah COVID-19 dengan penerapan protokol pencegahan penyebaran COVID-19. (FOTO : Antara/Fauzan)
Petugas melakukan uji kir kendaraan di Kantor UPTD Kota Tangerang, Banten, Kamsi (4/6/2020). Pemerintah Kota Tangerang kembali membuka layanan uji kir yang sebelumnya sempat ditutup selama 45 hari akibat wabah COVID-19 dengan penerapan protokol pencegahan penyebaran COVID-19. (FOTO : Antara/Fauzan)
Petugas melakukan uji kir kendaraan di Kantor UPTD Kota Tangerang, Banten, Kamsi (4/6/2020). Pemerintah Kota Tangerang kembali membuka layanan uji kir yang sebelumnya sempat ditutup selama 45 hari akibat wabah COVID-19 dengan penerapan protokol pencegahan penyebaran COVID-19. (FOTO : Antara/Fauzan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Suasana antrean kendaraan yang akan mengikuti uji KIR di Kantor UPTD Kota Tangerang, Banten, Kamsi (4/6/2020).
Pemerintah Kota Tangerang kembali membuka layanan uji kir yang sebelumnya sempat ditutup selama 45 hari akibat wabah COVID-19 dengan penerapan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.
sumber : Antara
Advertisement