Kamis 04 Jun 2020 23:35 WIB

Diego Costa dihukum Enam Bulan Penjara

Bomber Atletico Madrid ini terlibat penggelapan pajak.

Rep: Frederikus bata/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Diego Costa
Foto: EPA-EFE/Rodrigo Jimenez
Diego Costa

REPUBLIKA.CO.ID, MADRID -- Penyerang Atletico Madrid, Diego Costa mendapat hukuman enam bulan penjara lantaran lalai dalam urusan pajak. Pengadilan Spanyol memutuskan hal itu. Namun Costa tak harus mendekam dibalik jeruji besi. Ia hanya perlu membayar denda. Hukum di Negeri Matador memiliki kebijakan demikian.

Untuk terdakwa yang dihukum penjara di bawah dua tahun, di luar kasus kekerasan, bisa bebas, asal membayar denda. "Kesepakatan telah dicapai antara Diego Costa dengan jaksa. 

Ia membayar denda ditambah bunga, dan tuntutan hukum penjara telah ditarik," kata juru bicara Atletico dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Daily Star, Kamis (4/6). 

Denda yang harus dibayar Costa sebesar 507.208 euro. Ditambah bunga 36.500 euro. Itu belum termasuk pajak yang seharusnya dia penuhi pada 2014 lalu. 

Waktu itu, penyerang Spanyol berdarah Brasil ini pindah ke Chelsea. Ia mendapat dana 5 juta euro, dari proses transfer tersebut. Harusnya sebanyak satu juta euro, ia serahkan kepada negara Spanyol, dalam bentuk pajak. 

Proses hukum ini sudah selesai. Costa kembali mempersiapkan diri bersama timnya. Sejauh musim 2019/2020 berjalan, sang penyerang belum menunjukkan taji. Dalam 19 laga di berbagai ajang, ia mencetak dua gol untuk Los Colchoneros.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement