Pengunjung mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan di Q-Mall, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (5/6/2020). Pengelola pusat perbelanjaan tersebut menerapkan protokol kesehatan secara ketat berupa kewajiban mencuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh, penggunaan masker dan menyediakan fasilitas pendukung jaga jarak fisik (pshycal distancing) bagi pengunjung maupun karyawan guna mendukung pemerintah disaat kehidupan normal baru (New Normal). (FOTO : ANTARA /Bayu Pratama S)
Pengunjung menjaga jarak fisik saat antre untuk mencuci tangan sebelum masuk ke Q-Mall di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (5/6/2020). Pengelola pusat perbelanjaan tersebut menerapkan protokol kesehatan secara ketat berupa kewajiban mencuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh, penggunaan masker dan menyediakan fasilitas pendukung jaga jarak fisik (pshycal distancing) bagi pengunjung maupun karyawan guna mendukung pemerintah disaat kehidupan normal baru (New Normal). (FOTO : . ANTARA/Bayu Pratama S)
Karyawan menggunakan masker dan pelindung wajah (face shield) saat membersihkan meja di salah satu restoran di Q-Mall, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (5/6/2020). Pengelola pusat perbelanjaan tersebut menerapkan protokol kesehatan secara ketat berupa kewajiban mencuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh, penggunaan masker dan menyediakan fasilitas pendukung jaga jarak fisik (pshycal distancing) bagi pengunjung maupun karyawan guna mendukung pemerintah disaat kehidupan normal baru (New Normal). (FOTO : ANTARA/Bayu Pratama S)
Pengendara motor melintas di dekat spanduk protokol kesehatan COVID-19 di Jalan Panglima Batur, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (5/6/2020). Pemerintah Kota Banjarbaru memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sebagai pengganti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tidak diperpanjang dalam rangka transisi menuju tatanan normal baru (New Normal). (FOTO : ANTARA/Bayu Pratama S)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANJARBARU -- Pengelola pusat perbelanjaan tersebut menerapkan protokol kesehatan secara ketat kepada tenant-nya. Protokol tersebut berupa kewajiban mencuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh, penggunaan masker dan menyediakan fasilitas pendukung jaga jarak fisik (pshycal distancing).
Kewajiban tersebut ditujukan sama bagi pengunjung maupun karyawan guna mendukung pemerintah disaat kehidupan normal baru (New Normal).
sumber : Antara Foto
Advertisement