Jumat 05 Jun 2020 23:35 WIB

Pangkalpinang Matangkan Persiapan Penerapan New Normal

Persiapan dilakukan sambil menunggu keluarnya peraturan Gubernur Bangka Belitung.

Karyawan PT Angkasa Pura II (Persero) menggunakan lift yang telah diberi stiker panduan jarak, di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (19/3).
Foto: Anindira Kitara/Antara
Karyawan PT Angkasa Pura II (Persero) menggunakan lift yang telah diberi stiker panduan jarak, di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (19/3).

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mematangkan persiapan dalam penerapan kebijakan normal baru di tengah pandemi Covid-19.

"Sebagai langkah awal persiapan kami sudah menggelar rapat bersama Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 beserta seluruh camat se-Kota Pangkalpinang untuk menggali berbagai informasi yang dibutuhkan untuk mengambil kebijakan dalam rangka persiapan menuju normal baru," kata Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Radmida Dawam di Pangkalpinang, Jumat (5/6).

Ia mengatakan rapat koordinasi tersebut tindak lanjut sosialisasi di Pemprov Kepulauan Bangka Belitung tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19 menuju normal baru.

"Sebelumnya kami sudah melakukan pertemuan dengan Gubernur Babel beserta forkopimda provinsi dalam persiapan mengarah menuju normal baru," katanya.

Saat ini, Pemkot Pangkalpinang melakukan persiapan menuju penerapan normal baru sambil menunggu keluarnya Peraturan Gubernur Babel yang mengatur secara rinci penerapan kebijakan tersebut.

Dia mengatakan kebijakan mengarah normal baru pasti akan tetap dilakukan, namun keamanan masyarakat menjadi bahan pertimbangan penting, salah satunya protokol kesehatan harus dipersiapkan terlebih dahulu.

"Kita harus mempersiapkan dulu sebelum mengarah ke normal baru, namun untuk saat ini kita belum normal baru," katanya.

Untuk menentukan kebijakan penerapan normal baru di kabupaten dan kota, kata dia, pemkab dan pemkot harus mengajukan terlebih dahulu ke gubernur yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh pemprov dengan membentuk satgas di kecamatan-kecamatan.

Ia menambahkan terkait dengan banyaknya tempat wisata maupun lokasi tempat usaha yang saat ini sudah mulai beraktivitas sebelum berlaku normal baru, nantinya diatur melalui Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang.

"Memang sekarang surat edaran belum keluar untuk mengatur pelaku-pelaku usaha, saat ini akan kita atur melalui surat edaran agar penerapan menuju normal baru bisa berjalan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement