Ahad 09 Mar 2025 03:50 WIB

Tahajud Sambil Membaca Mushaf Sah atau Tidak? Begini Kata Fatwa MUI

Ulama-ulama terbaik kita membaca surat dengan melihat mushaf saat qiyam Ramadhan.

Umat muslim menunaikan Shalat Qiyamul Lail saat beritikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadhan 1444 H di Masjid Habiburrahman, Jalan Kapten Tata Natanegara, Cicendo, Kota Bandung, Rabu (12/4/2023) dini hari. Pada sepuluh hari menjelang berakhirnya Bulan Suci Ramadhan, umat muslim melakukan Itikaf untuk meraih malam kemuliaan (Lailatul Qadar) dengan membaca Alquran, Shalat Tahajud dan berzikir.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Umat muslim menunaikan Shalat Qiyamul Lail saat beritikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadhan 1444 H di Masjid Habiburrahman, Jalan Kapten Tata Natanegara, Cicendo, Kota Bandung, Rabu (12/4/2023) dini hari. Pada sepuluh hari menjelang berakhirnya Bulan Suci Ramadhan, umat muslim melakukan Itikaf untuk meraih malam kemuliaan (Lailatul Qadar) dengan membaca Alquran, Shalat Tahajud dan berzikir.

REPUBLIKA.CO.ID, Membaca Alquran ketika sholat merupakan upaya seorang Muslim agar bisa memperpanjang sholatnya seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW. Sayidatuna Aisyah RA dan pelayannya pernah membaca mushaf ketika sholat. Kekhusyukan dalam menjalankan ibadah sholat bisa digapai lewat bacaan Alquran yang tartil.

Ayat-ayat Alquran yang kaya akan untaian kisah dan hikmah pun mampu membawa sholat kita ke dalam kekhusyukan. Firman Allah SWT yakni QS al- Mu'minun ayat 1-2 menjelaskan tentang salah satu kriteria orang mukmin beruntung. "Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang yang khusyuk dalam shalatnya."Demikian dengan hadis yang bersumber dari Abu Dzar RA. Rasulullah SAW bersabda: "Senantiasa Allah 'Azza wa Jalla menghadap hamba-Nya di dalam sholatnya, selama dia (hamba) tidak berpaling. Apabila dia memalingkan wajahnya, maka Allah pun berpaling darinya." (HR Ahmad, Abu Dawud, dan al Nasaa'i).

Baca Juga

Untuk menggapai itu, banyak Muslim yang membuka dan membaca mushaf ketika menjalankan sholat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menetapkan fatwa bernomor 49/2019 tentang hukum melihat mushaf saat sholat.

Mengutip pendapat ulama, MUI mengambil pendapat dari Imam Syafi'i, Imam Malik, hingga Imam Ahmad.

 

Imam Nawawi

Membaca Alquran dengan melihat mushaf tidak membatalkan shalat meskipun dia tidak hafal Alquran, bahkan itu wajib dilakukan bila tidak hafal surat al-Fatihah meskipun dengan membalikkan halaman, maka tidak batal shalatnya. Andaikan seseorang melihat tulisan selain mushaf dan diulang-ulang dalam hati tidak batal shalatnya, akan tetapi menjadi makruh bila berlangsung lama (pendapat Imam Syafi'i dalam kitab al-Majmu')

Imam Malik

Tidak masalah bila seorang imam membaca surat dengan meilhat mushaf di qiyam Ramadhan dan shalat sunah lainnya. Ibnu Qasim menyatakan makruh bila dilakukan di shalat fardhu. Ibnu Wahab berkata bahwa Ibnu Syihab berkata: "Ulama-ulama terbaik kita membaca surat dengan melihat mushaf saat qiyam Ramadhan dengan berdalil bahwa itu dilakukan oleh budaknya Aisyah. Imam Malik dan al Laits pun berpendapat demikian (al- Mudawanah jilid 1).

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement