Sabtu 06 Jun 2020 17:33 WIB

Ratusan Pemohon SIKM di Tangsel Ditolak

Mayoritas pemohon SIKM tidak melampirkan hasil rapid test

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Esthi Maharani
Suasana kemacetan lalu lintas saat memasuki area pemeriksaan kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Suasana kemacetan lalu lintas saat memasuki area pemeriksaan kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Ratusan pemohon Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ditolak Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Hal tersebut dikarenakan sebagian besar dari mereka tidak melampirkan hasil rapid test yang menjadi persyaratan penting mendapat SIKM.

Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Tangsel, Ayep Jajat Sudrajat mengatakan per tanggal 5 Juni 2020 tercatat 431 pemohon melalui aplikasi simponie yang dapat diakses melalui https://simponie.tangerangselatankota.go.id/.

“Dari jumlah tersebut tidak semuanya mendapatkan SIKM, sekitar 239 pemohon ditolak dan sisanya sedang dalam proses pembuatan surat izin keluar masuk wilayah Tangsel,” katanya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (6/6)

Ia menjelaskan penolakan dilakukan kepada mereka yang tidak dapat melampirkan hasil rapid test. Tak hanya itu, dari pemohon yang ditolak juga kebanyakan tujuannya ke sekitar Jabodetabek.

Namun begitu, permohonan surat izin tersebut tentunya didasari oleh berbagai hal, mulai tuntutan pekerjaan hingga adanya kondisi darurat yang mengharuskan pemohon keluar kota. Disebutkan bahwa pemohon dengan persyaratan lengkap yang dapat surat izin tersebut.

"Ada yang alasannya pekerjaan, tugas dan dinas luar kota. Nah, kalau untuk aparatur seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI atau Polri, saat mengajukan SIKM, harus melampirkan surat tugas mereka,” jelasnya.

Seperti diketahui, sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 19/2020, warga Tangsel yang ingin keluar wilayah Jabodetabek dan Banten, wajib memiliki dan menunjukkan SIKM. Kebijakan ini juga berlaku bagi warga pendatang yang berasal di luar wilayah Jebodetabek dan Banten yang akan memasuki wilayah Tangsel.

Adapun, untuk mendapatkan SIKM pemohon harus memiliki KTP, jika tidak punya, maka wajib melampirkan surat pengantar dari ketua RT yang diketahui RW setempat. Selain itu juga melampirkan keterangan hasil rapid test yang menyatakan sehat atau tidak terjangkit Covid-19.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement